MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 1
MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam –
Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai
Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana
Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami
menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di
dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat
islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan
mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam,
Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku
Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam,
Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami
dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa
admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar
khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat
Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan
masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :
MAKALAH
BUSANA MENURUT SYARIAT ISLAM
Disusun oleh :
KELOMPOK 1
1.
ILAWATUL HASANAH
2.
LISA DATUL
ALIYAH
3.
DIAYU PRISILIA
4.
FINA PUSPITASARI
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
SMK “PUGER“
JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta,
manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena, berkat limpahan
rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan tema “Busana yang Sesuai dengan Syariat Islam” yang
sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi tugas mata pelajaran PAI dan merupakan bentuk tanggung jawab kami pada tugas
yang diberikan oleh guru.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru serta semua
pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat
penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang
manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan
hanya milik Tuhan yang maha Esa, sehingga dalam penulisan dan penyusununnya
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Puger, September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
C. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 3
A. Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam ...................................................................... 3
B. Busana Seorang Laki-laki dalam Syariat Islam ........................................................... 5
C. Busana Seorang Wanita dalam Syariat Islam .............................................................. 8
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 11
A. Kesimpulan .................................................................................................................. 11
B. Saran ............................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSAKA .......................................................................................................... 12
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Berpakaian
Sesuai Syariat Islam
makna busana dalam islam adalah suatu ungkapan terhadap pakaian yang berfungsi
menutupi tubuh manusia yang dapat terlindung dari hawa padas dan dingin.
Sementara dari pakaian islami adalah ungkapan dari pakaian islami yang berfungsi menutupi
seluruh aurat baik pria maupun wanita yang tidak transeparan tidak ketat dan tidak
menyurupai lawan jenis.
Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di
samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup
tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam
masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar
manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang
menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah,
busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai
ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala
macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah
budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki
maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang
menunjukkan jatidirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat
umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti
dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.
Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada
itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian
sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua,
pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia
, jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan
yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang
merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan
budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan
diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin
keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Adapaun Berpakaian sesuai syariat islam yaitu berpakaian yang sewajarnya, sopan serta menutup aurat. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian
untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya
menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai
dengan akhlak seorang Muslim.
Mengapa berjilbab bagi wanita
muslim diwajibkan oleh Allah swt ? Karena dari ujung rambut
sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk
menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang
melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang
lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata
Allah maupun masyarakat.
Dalam beberapa hadist telah
jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang
dikenakan, Allah SWT sangat
membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26
menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan
menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk
menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang
lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.”(al-A’raf:
26)
B.
Busana Seorang Laki-laki dalam Syariat Islam
Pakaian merupakan
nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka
menutup aurat mereka dengannya. Kemudian, Allah menambahkan kenikmatan tersebut
dengan menganugerahkan ‘riyaasy’ (pakaian indah) sebagai perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua
merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS.
al-A’raf : 26). Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya
memperhatikan ada-adab yang berkaitan dengan pakaian, diantaranya :
1.
Wajib menutup aurat
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, “Allah telah memberikan
kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian
indah). Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara
yang wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan
penyempurna dan tambahan.” (Tafsirul Quranil ‘Adziim).
Menutup aurat
merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang
dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan
kerusakan, dimana syariat menutup semua celah terjadinya kerusakan. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim, 338) Jumhur ulama mengatakan bahwa
aurat laki-laki ialah dari lutut hingga pusar.
2.
Mengenakan pakaian
sederhana
Hendaknya seorang
muslim meninggalkan pakaian mewah dan mahal. Hal ini dapat menjauhkannya dari
sifat sombong, dan menjadikannya dekat dengan orang-orang sederhana dan miskin.
Selain itu, Allah akan menjauhkannya dari sifat suka berfoya-foya, serta
perasaan iri dan dengki dari sesama muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan niat
tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan
memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia
diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.”
(HR. Ahmad, dan Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadist ash-Shahiihah : 718).
3.
Memulai dari sebelah
kanan
Ummul mukminin,
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri ketika
mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang mulia).” (Muttafaqun
‘alaih)
Imam an-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan
dalam semua urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh
Muslim : 1/3/160).
4.
Memakai pakaian Putih
Pakaian berwarna
putih lebih baik dari pakaian berwarna lain, walaupun itu tidak
terlarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah
pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik.
Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i, dan
selain keduanya, lihat Shahiihul Jaami’ : 1235).
5.
Tidak mengenakan
pakaian syuhrah (sensasional)
Dikatakan pakaian syuhrah
karena pakaian tersebut membuat pemakainya menjadi pusat perhatian, baik karena
jenis pakaian tersebut sangat mewah, atau sangat berbeda dengan kebanyakan
orang, atau pakaian tersebut sudah sangat lusuh dan compang-camping, atau
pakaian tertentu yang dipakai agar menjadi terkenal.
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka
Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian,
dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah, lihat Shahiihul Jaami’ : 6526).
6.
Tidak memanjangkan
pakaian hingga melewati mata kaki (isbal)
Hadis-hadis yang
melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir
maknawi. Hadits-hadits dalam masalah ini diriwayatkan dari banyak shahabat,
seperti : Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan
selain mereka radiyallahu ‘anhum ajma’iin.
Diantara hadis-hadis
tersebut ialah - Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.”
(HR. Bukhari : 5787). -Beliau juga bersabda, “Tiga macam orang yang pada
hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak
menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” Kemudian beliau
melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal), mannaan (orang yang
mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan barang dagangannya
dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albaaniy). Oleh karena itu, pengharaman isbal secara umum bagi
laki-laki merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.
7.
Tidak memakai emas
dan pakaian sutra
Emas dan pakaian
sutra haram dipakai oleh kaum laki-laki, tetapi boleh bagi kaum wanita.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra
dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.”
(HR. Ahmad dan Nasaa’i).
8.
Tidak menyerupai
pakaian orang kafir
Diantara sikap yang
seharusnya dimiliki seorang muslim ialah berusaha menyelisihi setiap urusan
orang-orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Musyrik (hindu, budha, dan
selainnya). Penyelisihan ini mencakup juga penyelisihan dalam hal berpakaian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan
mereka.” (HR. Abu Dawud, Syakh al-Albani mengatakan, “hasan shahiih”).
9.
Tidak menyerupai
wanita
Disadari atau tidak,
perkara ini telah tersebar di zaman sekarang ini. Kita banyak mendapatkan
sebagian pemuda yang menyerupai kaum wanita dalam berpakaian, berhias, dan
memilih warna. Padahal, perkara itu merupakan perkara yang dilaknat oleh Allah
Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah
melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai
wanita.” (HR. Bukhari 5885). Beliau juga bersabda,
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai
pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, lihat Shahiihul Jaami’
: 5095).
10. Bersyukur dan mengamalkan doa-doa yang berkaitan
dengannya
Segala kenikmatan
yang diperoleh oleh seseorang merupakan karunia dari Allah Ta’ala
semata. Demikian juga dengan pakaian, dimana hal tersebut merupakan kenikmatan
yang sangat agung, juga merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Dia Ta’ala
berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. … ” (QS. al-A’raf :
26). Oleh karena itu, sudah seharusnya
kita bersyukur atas itu semua, baik dengan hati, lisan, dan anggota badan kita.
C.
Busana Seorang Wanita dalam Syariat
Islam
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang
wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan
adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an
maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1.
Menutup seluruh tubuh wanita
kecuali wajah dan kedua telapak tangan
Menutup seluruh tubuh wanita kecuali
wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu
berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui
Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling
darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang
wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya
kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.”
(QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy
Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang
wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya.
Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang
menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan
dengan syariat.
2.
Berbahan lebar dan tidak sempit
Berbahan lebar dan tidak sempit karena
bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan
tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan
baju yang berbahan lebar.
3.
Tidak
Transparan / Berbahan tebal dan tidak tipis
Berbahan tebal dan tidak tipis yang
dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan),
berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita
yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka
laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan
sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani).
4.
Tidak terdapat berbagai haisan
Tidak terdapat berbagai haisan di
pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu
seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang
dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang
dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya
: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An
Nuur : 31)
5.
Tidak menggunakan minyak wangi di
pakaiannya.
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita
mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan
sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati
sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.”
(HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)
6.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat
dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki
pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak
dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak
dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Rasulullah saw
melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan
pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih
menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi).
7.
Tidak menyerupai pakaian Kafir
Tidak menyerupai pakaian orang-orang non
muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam
berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan
sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain
mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua
kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw
bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah
engkau kenakan.” (HR. Muslim).
8.
Tidak
Mencolok
Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala
pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti
pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah
saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan
mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan
kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan).
(Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138).
Adapun seorang wanita yang mengenakan
celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan
pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian
tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat
seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah
dilarang.
BAB VII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa berpakaian
sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu
semua dapat
mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian
yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi
Muhammad SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari
nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang
membuka aurat (bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya.
Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang
disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila
ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari
kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT.
B.
Saran
Kepada setiap manusia agar mengenakan busana yang sesuai kreativitas, dan mode yang kita
senangi tetapi tidak menyimpang dari syari’at islam sesuai yang kita kaji di
atas. Dalam berpakaian juga kita harus melihat dari segi kesehatan, ataupun
dampak yang ditimbulkan dari pakaian yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang
berdampak meyiksa kebebasan tubuh dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat
jaringan gerak, organ-organ tubuh, teutama sistem saluran kencing, sistem
reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.
DAFTAR PUSAKA
http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html
http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html
http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/
http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html
http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html
http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html
http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah
https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html
https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html
https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pakain-muslimah-yang-sesuai-syar-i.htm#.Wa_uQblyEwA
https://www.facebook.com/notes/allah-is-the-one-only/bagaimanakah-aturan-islam-tentang-berpakaian-baik-bagi-laki-laki-ataupun-perempu/207063680031/
https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm
Terimakasih artikelnya sangat bermanfaat sekali.
ReplyDeleteJangan lupa kunjungi kami di
Jual Kostum Drumband Surakarta