MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 2
MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam –
Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai
Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana
Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami
menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di
dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat
islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan
mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam,
Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku
Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam,
Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami
dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa
admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar
khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat
Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan
masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :
MAKALAH
BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM
Disusun oleh :
KELOMPOK 6
1.
Dinda Lestari
2.
Mila Lailatul Hasanah
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
SMK “PUGER“
JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta,
manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena, berkat limpahan
rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan tema “Busana yang Sesuai dengan Syariat Islam” yang
sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi tugas mata pelajaran PAI dan merupakan bentuk tanggung jawab kami pada tugas
yang diberikan oleh guru.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru serta semua
pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat
penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang
manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan
hanya milik Tuhan yang maha Esa, sehingga dalam penulisan dan penyusununnya
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Puger, September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
C. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 3
A. Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam ...................................................................... 3
B. Fungsi Berpakaian ....................................................................................................... 4
C. Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam .................................................................... 5
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 10
A. Kesimpulan .................................................................................................................. 10
B. Saran ............................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSAKA .......................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan
manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal
berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup
aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan
rasa panas atau dingin. Dengan demikian, maka bagi orang-orang yang beriman
busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan. Tidak
sedikit kaum Muslimin, bangsa Indonesia khususnya, yang meyakini bahwa pakaian
hanyalah sekedar budaya, yang seluruh perancangan dan pemakaiannya terserah
selera, keinginan atau budaya mode yang datang dari sana dan dari sini.
Sehingga bisa jadi pakaian manusia yang notabene Muslim atau Muslimah, dia
seolah orang primitif atau orang yang katanya “modern” karena
dianggapnya yang datang dari Barat atau Timur itu adalah “modern”. “Buka-bukaan”
pun tidak jadi masalah, bahkan menjadi trendy dan gaya hidup, padahal di
dalam ajaran Islam, pakaian bukan saja merupakan budaya, tetapi justru
merupakan ungkapan ibadah dan pengabdian terhadap Pencipta alam semesta yang
telah memberinya berbagai anugrah, termasuk didalamnya finansial berupa
pakaian.
Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri di
tengah-tengah kepungan budaya modern yang sangat mengesampingkan masalah syari’at agama.
Banyak yang beranggapan bahwa urusan busana atau berpakaian adalah urusan “privacy”
setiap orang, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh orang
lain atau kelompok lain ikut mengatur urusan tersebut.
Namun demikian, apapun alasan yang dikemukakan oleh
orang-orang tentang ajaran Islam yang satu ini, bagi kita bahwa gaya modern dan
gaya yang tidak harus membuka aurat. Tidak ada kaitannya antara modernitas suatu
kelompok atau masyarakat dengan busana atau pakaian yang membuka aurat. Dalam
hal ini, kita dapat melihat dan meniru bangsa Jepang yang sangat maju dan
modern dengan tetap melestarikan budayanya termasuk dalam berpakaian.
Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik
dan saran, bahkan para perempuan akan jauh terlihat lebih cantik, anggun dan
berwibawa dengan busana yang menutup aurat, akan tetapi, pemakainya juga akan
terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan
berbuat jahat secara seksual. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seksual
seperti kejahatan pemerkosaan, perzinaan, bahkan pelecehan seksual yang dilakukan
di tempat-tempat umum atau keramaian, pemicunya karena tergoda dengan cara
berbusana kaum perempuan yang sangat seksi.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-araaf 26-27 : “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat
(26), Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan
sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan
dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya.
Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang
kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan
itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (27).
B.
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa makna berpakaian sesuai syariat Islam
2.
Apa fungsi pakaian ?
3.
Bagaimana perilaku berpakaian sesuai syariat
islam ?
C.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk menambah wawasan dalam berpakaian yang sesuai syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Berpakaian
Sesuai Syariat Islam
Busana (pakaian) menurut
bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai
ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap
hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya,
seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah
budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki
maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang
menunjukkan jatidirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat
umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti
dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
ÙŠَا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ù‚َدْ Ø£َنزَÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù„ِبَاساً ÙŠُÙˆَارِÙŠ سَÙˆْØ¡َاتِÙƒُÙ…ْ Ùˆَرِيشاً ÙˆَÙ„ِبَاسُ التَّÙ‚ْÙˆَÙ‰َ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ø®َÙŠْرٌ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ù…ِÙ†ْ آيَاتِ اللّÙ‡ِ Ù„َعَÙ„َّÙ‡ُÙ…ْ ÙŠَØ°َّÙƒَّرُونَ
ÙŠَا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ù‚َدْ Ø£َنزَÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù„ِبَاساً ÙŠُÙˆَارِÙŠ سَÙˆْØ¡َاتِÙƒُÙ…ْ Ùˆَرِيشاً ÙˆَÙ„ِبَاسُ التَّÙ‚ْÙˆَÙ‰َ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ø®َÙŠْرٌ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ù…ِÙ†ْ آيَاتِ اللّÙ‡ِ Ù„َعَÙ„َّÙ‡ُÙ…ْ ÙŠَØ°َّÙƒَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada
itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian
sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua,
pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia
, jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan
yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang
merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan
budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan
diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin
keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam
berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian.
Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan
perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran Islam, -
sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl : 81 dan
Surat Al-A’raaf : 26
Berpakaian sesuai syariat
islam adalah memakai pakaian yang wajar
dan sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang
muslim sebenarnya.
Islam tidak menetapkan bentuk
atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah.
Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan
dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Dalam beberapa hadist telah
jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang
dikenakan, Allah SWT sangat
membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26
menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan
menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk
menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang
lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.”(al-A’raf:
26)
B.
Fungsi
Pakaian
Pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.
Sebagai penutup aurat.
2.
Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan
untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai
perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna
pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak
melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.
Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak,
seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan
Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi
yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah
yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.
C.
Perilaku Berpakaian
Sesuai Syariat Islam
1.
Kriteria-kriteria
dalam berbusana muslim
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh
sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer.
Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi
dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain
yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk
tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas'
milik orang kafir atau pakaian orang fasik.
a.
Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Syarat.
Terdapat
dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita
yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara
kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada
mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan mereka. Juga firman Allah dalam
surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah
mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini
menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap
wanita muslimah (mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat
adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan
menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
b.
Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum
kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu,
yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini
dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini
artinya bertabarruj.
c.
Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah
hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada
wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala
mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya
mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat
tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium
baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan
sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah). Atas dasar di atas
menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan
lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang.
d.
Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah bin
Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang
merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu
pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada
istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju
dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad
Hasan).
e.
Tidak menyerupai pakaian lawan jenis.
Dari Abu
Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria." Dari
Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda:
'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum
pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'". Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga
golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada
hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts
(orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai
pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang
layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga
secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat
pria, merasa tomboy dll.
f.
Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang
fasik.
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak
boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah,
ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman
Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi
orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti
orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.
g.
Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang
muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita
mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat
berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah
satu tanda ke syukuran kita kepada Allah .
2.
Adab
berpakaian menurut islam
Di dalam Islam ada garis
panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita). Adab
berpakaian adalah sebagai berikut :
a.
Menutup
aurat: aurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat
wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan
tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah
aurat." (Bukhari).
b.
Tidak
menampakkan tubuh: pakaian yang
jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian
jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang
melihatnya. Rasulullah SAW bersabda yang
bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat
ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi
memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang
dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau
syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
c.
Pakaian
tidak ketat: tujuannya adalah supaya tidak
kelihatan bentuk tubuh badan.
d.
Tidak
menimbulkan riak: Rasulullah
saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana
perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat."
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada
hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
e.
Lelaki,
wanita berbeza: maksudnya pakaian yang khusus
untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya.
Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang
bermaksud: "Allah mengutuk
wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan
sikap perempuan." (Bukhari
dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah melaknat lelaki
berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan
Al-Hakim).
f.
Larangan
pakai sutera: Islam mengharamkan kaum lelaki
memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu
memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat
memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih).
g.
Melabuhkan
pakaian: contohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak
iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada.
h.
Memilih
warna sesuai: contohnya warna-warna lembut
termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan
sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud:
"Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu
dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
i.
Larangan
memakai emas: termasuk dalam etika
berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai,
cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan
dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk
berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan
berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah
s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan
emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
j.
Mulakan
sebelah kanan: apabila memakai baju, seluar
atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada
Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala
keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."
k.
Selepas beli
pakaian: apabila memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji
bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan
apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada
kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah
datang daripada Rasulullah".
l.
Berdoa: ketika menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang
mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri
dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
Sebagai seorang Islam,
sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya
kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang
Muslim yang sebenar.
BAB VII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian
sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu
semua dapat
mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian
yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad
SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar
kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat
(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min
dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang
disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila
ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari
kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT.
B.
Saran
Kepada setiap wanita agar mengenakan busana yang
sesuai dengan syari’at
islam. Dalam berpakaian juga kita harus melihat dari segi kesehatan, ataupun
dampak yang ditimbulkan dari pakaian yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang
berdampak meyiksa kebebasan tubuh dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat
jaringan gerak, organ-organ tubuh, teutama sistem saluran kencing, sistem
reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.
Dengan mengetahui berpakaian sesuai syariat islam diharapkan kita
tidak lagi menampakan aurat dan kita dapat memperaktekannya.
DAFTAR PUSAKA
http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/
http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html
http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html
http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html
http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah
https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html
https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html
https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm
No comments:
Post a Comment