Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

BENTUK SOAL USBN TAHUN 2018 KELAS 6 SD/MI

BENTUK SOAL UJIAN (USBN) SD/MI KELAS 6 TAHUN 2018


KOMPOSISI ATAU BENTUK SOAL UJIAN / USBN TAHUN 2018 KELAS 6 SD/MI 
Perlu Bapak dan Ibu Guru ketahui Bagaimana bentuk Soal USBN Tahun 2017/2018 atau Bagaimana Komposisi Soal Ujian (USBN) di Tahun 2017/2018 untuk Jenjang SD/MI.

Bentuk Soal USBN SD/MI Tahun 2018 - Ujian Untuk Jenjang SD/MI di Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah diambang pintu, oleh karena itu bapak dan ibu guru terutama guru kelas VI (enam) sudah bersiap-siap untuk mengahadapinya dengan berbagai cara mulai dari mengadakan pelajaran tambahan yang disebut dengan LES atau juga persiapan buku-buku penunjang untuk ujian sekolah berstandar nasional. Dalam hal ini maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan bahwa ujian pada tahun 2018  ini menggunakan istilah ujian sekolah berstandar nasional (USBN) bagi peserta didik kelas 6. Hanya tiga mata pelajaran yang diujikan dalam USBN di tingkat SD ini, yaitu sama dengan tahun sebelumnya Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Meskipun pernah kita dengan rumor bahwa untuk ujian kelas 6 ini akan ada penambahan mata pelajaran, namun kabar itu hanya katanya ke katanya, sebab saya sendiri belum tahu pasti bahkan tidak ada edaran yang formal.
Walaupun mata pelajaran yang di ujikan Dalam Ujian siswa kelas 6 ini sama dengan tahun 2017 kemarin namun ada sedikit perbedaannya, apakah itu ? perbedaannya adalah berganti format ujian menjadi USBN, Selain itu, setelah saya baca POS USBN SD/MI 2018 saya temukan bahwa bentuk soal juga mengalami perubahan dimana di tahun 2017 bentuk soal hanya berupa pilihan ganda namun pada tahun ini bentuk soal selain pilihan ganda aka nada juga bentuk soal ESAI. Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Balitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan soal untuk USBN SD juga akan menyertakan esai sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Pola pembuatan naskah ujian juga mengalami perubahan. Pada format US/M tahun 2017 lalu, sebanyak 25 persen soal disiapkan oleh pusat dan 75 persen soal dibuat oleh guru serta dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. Sementara pada USBN tahun ini, sebesar 20 persen hingga 25 persen soal disiapkan oleh pusat sedangkan 75 persen hingga 80 persen disiapkan oleh guru yang tergabung dalam kelompok kerja guru (KKG). 

Meski bentuk soal berbeda, akan tetapi soal tersebut tidak boleh bersebrangan dengan Kisi-kisi yang sudah di tentukan yaitu Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD/MI 2018 baik Kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA_ karena Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan yang sering kita sebut dengan SKL, Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2018 Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang SD, SMP, SMA, MA, SMK, atau yang sederajat , BSNP telah menerbitkan Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0283/SKEP/BSNP/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Surat Pengantar Nomor 0089/SDAR/BSNP/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018 tentang Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.


Format soal Ujian Pilihan Ganda dan Uraian

Format soal atau bentuk soal ujian kali ini yaitu pilihan ganda dan uraian, tentu kita masih ingat dengan ujian-ujian sebelumnya, UAS terakhir di tahun-tahun seblum 2004 untuk jenjang SD/MI masih menggunakan dua format tersebut. Jadi kalau sekarang kembali ke bentuk atau format pilihan ganda plus uraian, itu hanya kembali ke rezim lama. Kita tidak perlu bingung dan resah, akan tetapi cukup mengagetkan juga sih karena sudah lama tidak menggunakan pola lama itu dengan komposisi soal yang seperti itu. Coba kami uraikan rician banyaknya soal setiap mapel:
-          Bahasa Indonesia: 40 PG + 5 Uraian
-          Matematika: 30 PG + 5 Uraian
-          IPA: 35 PG + 5 Uraian

Tingkat kesulitan soal
Demi kesempurnaan USBN di tahun 2018 ini, maka tingkat kesulitan soal dibedakan menjadi 3 level yaitu:
a.       Level 1: Pengetahuan dan pemahaman
b.      Level 2: Aplikasi
c.       Level 3: Penalaran
Lalu bagaimana rincian tingkat kesulitan soalnya ??? Untuk perincian tingkat kesulitasn soal, pastinya bukan suatu hal yang baru. Ada soal sulit, sedang dan mudah.  
 
Selain USBN, tentu ada pula ujian sekolah yang juga akan diikuti siswa pada jenjang SD. Totok menerangkan, ada lima mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah ini: Pendidikan Agama, PPKN, IPS, Seni Budaya, serta Penjaskes dan Olahraga.  “Untuk ujian sekolah, 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat,” jelas Totok di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Namun pendidikan Agama untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan Sekolah Dasar (SD), SD hanya memuat 1 Mapel Agama Pendidikan Islam sedangkan MI adalah rumpun Mapel Agama yang mencakup Aqidah Akhlaq, Fiqih, SKI, Qur’an Hadits dan Bahasa Arab.
USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan,  Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran  Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Soal-soal lima mata pelajaran pada ujian sekolah akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah. Namun, Kemendikbud juga akan mendorong guru-guru untuk membuat soal ujian sekolah dengan kombinasi antara pilihan ganda dan esai.  “Esai sangat bagus untuk kompetensi generasi abad 21,” ujar Totok seperti dilansir laman Kemendikbud. Tetapi sering juga kita ketahui bahwa soal-soal tersebut sudah disiapkan oleh tingkat kabupaten melalui KKG.
Secara teknis, menurutnya, SD atau Madrasah Ibtidaiyah yang sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer dapat mengerjakan soal-soal berbentuk pilihan ganda menggunakan komputer, baik untuk USBN maupun Ujian Sekolah. Sementara untuk soal esai, akan dikerjakan siswa pada kertas esai (secara manual).

Download Aplikasi Raport Digital Kurikulum 2013


AplikasiRaport Digital K13 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

http://bagiilmunei.blogspot.co.id/2017/11/download-aplikasi-raport-digital.html

Aplikasi Raport Digital K13 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Aplikasi Raport K13 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) – Imbas dari perkembangan zaman di era digital ini maka mau tidak mau sekolah juga harus mengikuti perkembangan itu, begitu juga dengan penilaian di Madrasah juga merupakan imbas dari kemajuan teknologi itu oleh karena itu tak jarang para guru berburu untuk mencari Aplikasi Raport Digital Sesuai Kurikulim 2013 terutama Revisi di tahun 2017.
Guru di Madrasah Ibtidaiyah yang kebetulan juga terimbas dari sasaran kurikulum 2013 baik itu kelas 1 sampai kelas 6 sudah pasti membutuhkan sebuah aplikasi yang berhubungan dengan penilaian terutama masalah raport yang mana banyak membutuhkan waktu maupun tenaga guna menghasilkan sebuah raport yang pada nantinya akan diberikan kepada siswa maupun wali murid.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk memudahkan Bapak / Ibu Guru dalam melakukan proses penilaian kurikulum 2013 dan membuat cetak raport maka kami sajikan sebuah aplikasi sederhana yang berbasis microsoft excel yaitu APLIKASI RAPORT K13 baik untuk SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah) tapi disini lebih kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) karena di Madrasah Ibtidaiyah memuat materi PAI yang di pisahkan seperti Qurdits, Aqidah, SKI, Fiqih, bahkan Bahasa Arab di luar mapel itu sama dengan tingkat SD (sekolah dasar).
Aplikasi Raport K13 ini disesuaikan dengan standart penilian kurikulum 2013 sesuai dengan panduan penilaian SD/MI versi revisi. Aplikasi Raport Kurikulum 2013 yang tersebar tidak begitu banyak, bahkan juga banyak yang berbayar dan terpassword. Untuk melakukan pencarian dapat menggunakan kata kunci download aplikasi raport kurikulum 2013Madrasah Ibtidaiyah revisi tahun 2017. Penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai pedoman dalam merencanakan serta melaksanakan proses penilaian bagi pendidik untuk melihat hasil belajar para siswa yang didalam kurikulum terbagi menjadi 4 bagian diantaranya mulai dari penilaian sikap yang meliputi sikap spiritual dan sikap sosial, serta pengetahuan dan ketrampilan. Kesemuanya itu tertuang dalam sebuah laporan hasil belajar yang diberikan kepada siswa.
Seperti yang kami sampaikan diatas bahwa di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sama halnya dengan lembaga sekolah dasar (SD) juga mengenal Apa itu kurikulum 2013 yang pada umumnya nantinya akan membutuhkan sebuah aplikasi raport untuk Madrasah Ibtidaiyah sehingga dapat memudahkan guru dalam mengelola nilai baik itu nilai sikap religius sikap sosial serta nilai keterampilan dan pengetahuan yang mana nilai-nilai tersebut nantinya akan dikonversi dan akan dimunculkan sebuah deskripsi ke dalam bentuk raport serta dilengkapi dengan jumlah nilai dan predikat dari nilai tersebut.
Di internet sudah banyak tersebar aplikasi penilaian yang dapat diunduh secara gratis, tetapi ada juga yang berbayar atau ada passwordnya. di blog berbagiilmue sifatnya suka berbagi gratis maka dari itu tidak ada salahnya jika sekarang Admin juga akan membagikan aplikasi raport K13 tersebut, yaitu sebuah aplikasi penilaian untuk madrasah Ibtidaiyah.
Dalam aplikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa fitur diantaranya
1. Petunjuk/pedoman penilaian
2. Instrumen penilaian sikap spiritual dan sosial
3. Buku Induk Kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah atau MI
4. Analisis PAT Tematik kelas 1 dan 4, dan lain-lain



download[4]

Download Aplikasi Raport Versi Pak Anang Sugiono !!
Aplikasi Raport Semester Ganjil
https://drive.google.com/open?id=1w_8AdMXQ8GgEn5ocoWXBrzVJBMFiRKtW 
Aplikasi Raport Semester Genap
 https://drive.google.com/open?id=1ZgmWr2Kzw0DRPt2eG1hoSm_GUG8WmHiQ


Sebelum anda menggunakan Aplikasi Raport K13 berbasis digital ini, Ada beberapa hal yang harus bapak ibu guru ketahui yaitu : bapak / ibu guru harus mengenablekan MACROnya. Kenapa begitu ??? Karena di dalam aplikasi ini menggunakan macro untuk menjalankan beberapa perintah seperti Custom Ribbon, dan yang lainnya. Oleh sebab itu yang perlu dilakukan pada saat membuka aplikasi ini pertama kali yang harus dilakukan adalah membuka dokumen baru dulu, kemudian buka trust center yang ada pada office button dan excel option, setelah anda melakukan hal itu kami jamin anda pasti akan dapat menggunakan aplikasi raport digital Kurikulum 2013 ini dengan baik.
Demikian tentang Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Revisi 2017 Kelas 1 hingga kelas 6 yang bisa kami bagikan semoga hal ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu guru guna untuk meciptakan pendidikan yang leboh baik dan lebih menjamin kemakmuran dan kemjuan Negara kita ini, Salam Berbagi satu tekad bulat jaga keutuhan NKRI. Jangan lupa di share agar semua guru dapat lebih mudah.

DOWNLOAD APLIKASI RAPORT K13

MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 3



MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 3

MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam – Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam, Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam, Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :





MAKALAH
BUSANA MENURUT SYARIAT ISLAM




Disusun oleh :
KELOMPOK 1

1.      Bunga Rohmatul H.
2.      Dhea Deska K.



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK “PUGER“ JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Allah SWT. kita dapat berdiri, bernafas, serta menghirup udara segar, Sudah sepatutnya kita mensyukuri segala nikmat-Nya tersebut dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Serta rasa syukur kami atas ridlo ALLAH SWT, serta rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Busana Menurut Syari’at Islam.  sesuai dengan ketentuan tugas ini.
Tugas makalah ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang busana yang sesuai dengan syariat Islama serta adab-adab dan tata cara berpakaian dalam islam yang baik dan benar. Makalah ini berisikan tentang informasi busana menurut Syariat yang terjadi saat ini dengan tujua agar banyak para remaja memperhatikan bagaimana adab-adab berpakaian dalam islam. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua berpakaian dalam islam.
Dengan terselesaikannya tugas makalah kami ini, maka kami telah memenuhi tugas dan berharap menerima nilai yang terbaik. Serta bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.



Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................................   i
DAFTAR ISI......................................................................................................................   II
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................   1
A.      Latar Belakang ............................................................................................................   1
B.       RUMUSAN MASALAH ...........................................................................................   2
C.       Maksud dan Tujuan .....................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................   3
A.      Pengertian dan Istilah berpakaian menurut Islam ........................................................   3
B.       Berpakaian sesuai syariat islam ....................................................................................   4
C.       Kriteria-kriteria dalam berbusana muslim ....................................................................   5
D.      Adab berpakaian menurut islam ..................................................................................   9
E.       Batas-batas aurat wanita dan laki-laki .........................................................................   11
BAB VII PENUTUP .........................................................................................................   15
A.      Kesimpulan ..................................................................................................................   15
B.       Saran ............................................................................................................................   15
DAFTAR PUSAKA ..........................................................................................................   16








BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Tidak sedikit kaum Muslimin, bangsa Indonesia khususnya, yang meyakini bahwa pakaian hanyalah sekedar budaya, yang seluruh perancangan dan pemakaiannya terserah selera, keinginan atau budaya mode yang datang dari sana dan dari sini. Sehingga bisa jadi pakaian manusia yang notabene Muslim atau Muslimah, dia seolah orang primitif atau orang yang katanya “modern” karena dianggapnya yang datang dari Barat atau Timur itu adalah “modern”.
Buka-bukaan” pun tidak jadi masalah, bahkan menjadi trendy dan gaya hidup, padahal di dalam ajaran Islam, pakaian bukan saja merupakan budaya, tetapi justru merupakan ungkapan ibadah dan pengabdian terhadap Pencipta alam semesta yang telah memberinya berbagai anugrah, termasuk didalamnya finansial berupa pakaian.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-araaf 26-27 :  “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (26), Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (27).
Berpakaian sesuai syariat islam hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian sesuai syariat islam pun saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh budaya pakaian dari barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga memamerkan lukuk tubuh serta bentuk tubuhnya. Mereka(perempuan) sering kali memamerkan bagian tertentu pada tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari orang lain akan indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah tentu diharamkan oleh agama islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai umat muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam. Budaya yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari hadapan kita.
B.            RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dan untuk membatasi pembahasan agar tidak terlalu melebar, maka rumusan masalah untuk pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Apa pengertian dan Istilah berpakaian menurut Islam
2.        Bagaimana Berpakaian sesuai syariat islam ?
3.        Apa kriteria-kriteria dalam berbusana muslim ?
4.        Bagaimana adab berpakaian menurut islam ?
5.        Apa batas-batas aurat wanita dan laki-laki?

C.           Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang berpakaian sesuai syariat islam serta azab bagi yang tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai syariat islam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Istilah berpakaian menurut Islam
Pakaian (sandang) adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jatidirinya sebagai seorang  muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua, pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia , jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran Islam, - sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl : 81 dan Surat Al-A’raaf : 26
pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.      Sebagai penutup aurat.
2.      Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.      Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.

B.       Berpakaian sesuai syariat islam
Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu muslim sebenarnya.
Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Mengapa berjilbab bagi wanita muslim diwajibkan oleh Allah swt ?  Karena dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata Allah maupun masyarakat. 
Dalam beberapa hadist telah jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang dikenakan, Allah SWT sangat membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26 menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.(al-A’raf: 26)

C.      Kriteria-kriteria dalam berbusana muslim
Ketentuan berbusana muslim dan muslimah Surat An-Nur ayat 31: yang artinya : Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau  ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:
1.    Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.' Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2.    Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.    Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.
4.    Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata: "Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.
5.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."
Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'"
Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
6.    Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7.    Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnul Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah .

D.      Adab berpakaian menurut islam
Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita). Adab berpakaian adalah sebagai berikut :
1.         Menutup aurataurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari).
2.         Tidak menampakkan tubuhpakaian yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya. Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tundukMereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
3.         Pakaian tidak ketattujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.
4.         Tidak menimbulkan riak: Rasulullah saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
5.         Lelaki, wanita berbezamaksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud:
 "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan Al-Hakim).
6.         Larangan pakai suteraIslam mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
7.         Melabuhkan pakaiancontohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman bermaksud:
"Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (al-Ahzab:59)
8.         Memilih warna sesuaicontohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
9.         Larangan memakai emastermasuk dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
10.     Mulakan sebelah kananapabila memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir menanggalkannya." (Riwayat Muslim).
11.     Selepas beli pakaianapabila memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
12.     Berdoaketika menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenar.

E.       Batas-batas aurat wanita dan laki-laki
HANAFIYYAH
1.         Laki-laki: Dari pusar sampai lutut. Dalil: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته, الركبة من العورة
2.         Budak perempuan: Seperti aurat laki-laki dan ditambah punggung, perut, lambung sebelah kanan dan kiri
3.         Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali muka, tangan, punggung kaki dan telapak kaki. Suara bukan aurat, tapi suara merdu dalam bacaan termasuk aurat. Kaki tidak termasuk aurat ketika sholat, tapi merupakan aurat jika dilihat dan dipegang.

MALIKIYYAH
1.         Penjelasan Aurat Mugholladhoh wa mukhoffafah menurut malikiyyah
2.         Laki-laki
a.       Mugholladhoh: Dua lubang
b.      Mukhoffafah: Antara pusar sampai lutut selain dua lubang
3.         Budak perempuan
a.       Mugholladhoh: Pantat dan antara keduanya, kemaluan dan rambut kemaluan
b.      Mukhoffafah: Paha, antara rambut kemaluan dan pusar
4.         Perempuan merdeka
a.       Mugholladhoh: Seluruh badan kecuali athraf (leher, kepala, punggung kaki), dada, punggung
5.         b.      Mukhoffafah: Seluruh badan kecuali wajah dan tangan
Jika tersingkap aurat mugholladhoh maka batal sholatnya. Dan jika tersingkap aurat mukhoffafah sholatnya tidak batal, tapi dianjurkan untuk mengulanginya di waktu sholat dloruri.
Dilarang melihat aurat walaupun tidak tertutup. Tapi jika aurat tertutup boleh melihatnya. Hukum meraba aurat yang tertutup (dengan kain/baju) tidak boleh
Batas aurat laki-laki ketika sholat
1.         Laki-laki: Mugholadhoh (dua lubang) dan antara dua pantat. Maka wajib mengulangi sholat jika kain yang menutupi pantat terbuka atau tersingkap rambut di bawah perut. Paha bukan aurat dalam sholat.
2.         Budak perempuan: Dua lubang dan pantat. Jika terlihat ketika sholat maka batal
3.         Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali dada, ujung rambut, tangan dan kaki
Batas aurat yang dilihat
1.         Laki-laki: Antara pusar dan lutut. Dengan laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
2.         Perempuan
a.       Di depan laki-laki bukan mahram: Seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan
b.      Di depan laki-laki mahram: Seluruh badan kecuali wajah dan athraf (kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki
c.       Dengan perempuan lain muslimah/kafirah: Antara pusar sampai lutut
d.      Keluarga karena perkawinan atau menyusui: Seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.

SYAFI'IYYAH
Batas aurat ketika sholat
1.      Laki-laki: Antara pusar dan lutut
2.      Budak perempuan: Seperti aurat laki-laki
3.      Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (baik punggungnya maupun telapknya)
Batas aurat yang dilihat
1.         Laki-laki
a.       Laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
b.      Perempuan bukan mahram: Antara pusar dan lutut
c.       Perempuan mahram: Antara pusar dan lutut.
2.         Perempuan Merdeka
a.       Laki-laki bukan mahrom: Seluruh badan
b.      Laki-laki mahram: Antara pusar dan lutut
c.       Perempuan muslim: Antara pusar dan lutut
d.      Perempuan kafir: Seluruh badan kecuali yang terlihat ketika bekerja
e.      Keluarga karena perkawinan atau menyusui: Pusar sampai lutut. Hal ini termasuk dalam bab kelonggaran (فسحة).
Catatan:
Pusar dan lutut bukan aurat على الأصح dalam madzhab syafi’iyyah. Tapi untuk menutupi paha harus menutupi lutut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushululiyyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
Jika aurat terbuka maka batal sholatnya, kecuali jika terkena angin atau lupa.  Syafi’iyyah berseberangan dengan pendapat malikiyyah yang mengatakan paha bukan aurat. Itu hikayah fi'il, sedangkan hadits qaul (perkataan) lebih rajih dari hadits fi’il (perbuatan). Kaidahnya القول أرجح من الفعل
HANABILAH
1.        Laki-laki: Antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukan aurat. Hendaknya ketika sholat menutup pundak. Dalil: لا يصلي الرجل في الثوب الواحد، ليس على عاتقه منه شيء
2.        Budak perempuan: Antara pusar dan lutut (seperti aurat laki-laki)
3.        Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
a.       Dengan laki-laki mahramnya: Seluruh badan kecuali wajah, lutut, kedua tangan, kaki dan betis
b.      Di depan perempuan kafir: Antara pusar sampai lutut. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman antara jumhur dan ulama’ hanabilah dalam memahami ayat ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن ... أو نسائهن Menurut Jumhur: Maksud nisa' itu khusus perempuan muslimah. Menurut Hanabilah: Maksud nisa' seluruh nisa'.
Boleh membuka aurat untuk berobat
Kesimpulan dari pembahasan ini
Kesepakatan para ulama'
·         Dua kemaluan aurat
·         Pusar bukan aurat
·         Aurat laki-laki antara pusar dan lutut
·         Aurat perempuan
a.       Dalam sholat: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua kaki menurut hanafiyyah tidak aurat
b.      Di luar sholat: Seluruh badan
c.       Di depan mahram atau perempuan muslimah:
o   Hanafiyyah dan Syafi'iyyah: Antara pusar dan lutut.
o   Malikiyyah: Seluruh badan kecuali wajah dan athraf (kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki)
o   Hanabilah: Seluruh badan kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki dan betis
·         Lutut bukan aurat
o   Hanafiyyah: lutut aurat
o   Jumhur: Lutut bukan aurat, tapi wajib menutup lutut untuk menutupi paha, dengan kaidah ushuliyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب










BAB VII
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat (bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT. 

B.       Saran
Kepada setiap wanita agar mengenakan busana yang sesuai kreativitas, dan  mode yang kita senangi tetapi tidak menyimpang dari syari’at islam sesuai yang kita kaji di atas. Dalam berpakaian juga kita harus melihat dari segi kesehatan, ataupun dampak yang ditimbulkan dari pakaian yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang berdampak meyiksa kebebasan tubuh dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat jaringan gerak, organ-organ tubuh, teutama sistem saluran kencing, sistem reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.
Yang terpenting, kita harus selalu menghadirkan Allah Azza wa Jalla dalam fikiran, hati, tubuh dan ke seluruh pribadi kita sehingga wanita mampu membedakan mana yang berguna dan mana yang berbahaya. Serta wanita harus mampu mana yang menjadikannya mulia dan mana yang menjadikannya hina.   
Dengan mengetahui adab berpakaian yang baik diharapkan kita tidak lagi menampakan aurat dan kita dapat memperaktekannya.



DAFTAR PUSAKA

http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html
  
http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/

http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html

http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html

http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html

http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah

https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html

https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html

https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm



























P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ