MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 3
MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam –
Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai
Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana
Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami
menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di
dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat
islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan
mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam,
Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku
Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam,
Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami
dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa
admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar
khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat
Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan
masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :
MAKALAH
BUSANA MENURUT SYARIAT ISLAM
Disusun oleh :
KELOMPOK 1
1.
Bunga Rohmatul
H.
2.
Dhea Deska K.
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
SMK “PUGER“
JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan
rahmat Allah SWT. kita dapat berdiri, bernafas, serta menghirup udara segar,
Sudah sepatutnya kita mensyukuri segala nikmat-Nya tersebut dengan menjalankan
segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Serta rasa syukur kami atas ridlo ALLAH SWT, serta rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan
tugas makalah Busana Menurut
Syari’at Islam. sesuai dengan ketentuan tugas ini.
Tugas
makalah ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang busana yang sesuai dengan syariat Islama serta adab-adab
dan tata cara berpakaian dalam islam yang baik dan benar. Makalah ini berisikan
tentang informasi busana
menurut Syariat yang terjadi saat ini dengan tujua agar banyak para remaja
memperhatikan bagaimana adab-adab
berpakaian dalam islam. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua berpakaian dalam islam.
Dengan
terselesaikannya tugas makalah kami ini, maka kami telah memenuhi tugas dan
berharap menerima nilai yang terbaik. Serta bermanfaat bagi teman-teman
sekalian. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................................ 1
B. RUMUSAN MASALAH ........................................................................................... 2
C. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 3
A. Pengertian dan Istilah berpakaian menurut Islam ........................................................ 3
B. Berpakaian sesuai syariat islam .................................................................................... 4
C. Kriteria-kriteria dalam berbusana muslim .................................................................... 5
D. Adab berpakaian menurut islam .................................................................................. 9
E. Batas-batas
aurat wanita dan laki-laki ......................................................................... 11
BAB VII PENUTUP ......................................................................................................... 15
A. Kesimpulan .................................................................................................................. 15
B. Saran ............................................................................................................................ 15
DAFTAR PUSAKA .......................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tidak sedikit kaum Muslimin, bangsa Indonesia
khususnya, yang meyakini bahwa pakaian hanyalah sekedar budaya, yang seluruh
perancangan dan pemakaiannya terserah selera, keinginan atau budaya mode yang
datang dari sana dan dari sini. Sehingga bisa jadi pakaian manusia yang
notabene Muslim atau Muslimah, dia seolah orang primitif atau orang yang
katanya “modern” karena dianggapnya yang datang dari Barat atau Timur
itu adalah “modern”.
“Buka-bukaan” pun tidak jadi masalah, bahkan
menjadi trendy dan gaya hidup, padahal di dalam ajaran Islam, pakaian
bukan saja merupakan budaya, tetapi justru merupakan ungkapan ibadah dan
pengabdian terhadap Pencipta alam semesta yang telah memberinya berbagai
anugrah, termasuk didalamnya finansial berupa pakaian.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-araaf 26-27 : “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat
(26), Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan
sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan
dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya.
Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang
kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan
itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (27).
Berpakaian sesuai syariat islam hukumnya wajib bagi
seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian sesuai syariat islam pun
saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh budaya pakaian dari
barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga memamerkan lukuk tubuh serta
bentuk tubuhnya. Mereka(perempuan) sering kali memamerkan bagian tertentu pada
tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari orang lain akan
indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah tentu diharamkan oleh agama
islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai umat
muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam. Budaya
yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari hadapan
kita.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang diatas dan untuk membatasi pembahasan agar tidak terlalu
melebar, maka rumusan masalah untuk pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian dan Istilah berpakaian menurut Islam
2.
Bagaimana Berpakaian sesuai syariat
islam ?
3.
Apa kriteria-kriteria dalam berbusana muslim ?
4.
Bagaimana adab berpakaian menurut islam ?
5.
Apa batas-batas aurat wanita dan
laki-laki?
C.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk menjelaskan tentang berpakaian sesuai syariat islam serta azab bagi yang
tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Istilah berpakaian menurut Islam
Pakaian (sandang) adalah salah satu kebutuhan pokok
manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain
berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status
seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari
sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi
tubuhnya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang
menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah,
busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung
kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam
perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah
budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki
maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang
menunjukkan jatidirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat
umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti
dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada
itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian
sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua,
pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia
, jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan
yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang
merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan
budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan
diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin
keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam
berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian.
Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan
perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran Islam, -
sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl : 81 dan
Surat Al-A’raaf : 26
pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.
Sebagai penutup aurat.
2.
Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan
untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai
perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna
pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak
melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.
Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak,
seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan
Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi
yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah
yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.
B.
Berpakaian sesuai syariat islam
Sewajarnya seseorang itu
memakai pakaian yang sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah
cermin seseorang itu muslim sebenarnya.
Islam tidak menetapkan bentuk
atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah.
Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan
dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Mengapa berjilbab bagi wanita
muslim diwajibkan oleh Allah swt ? Karena dari ujung rambut
sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk
menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang
melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang
lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata
Allah maupun masyarakat.
Dalam beberapa hadist telah
jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang
dikenakan, Allah SWT sangat
membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26
menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan
menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk
menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang
lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.”(al-A’raf:
26)
C.
Kriteria-kriteria
dalam berbusana muslim
Ketentuan berbusana muslim dan muslimah Surat An-Nur
ayat 31: yang artinya : Katakanlah kepada
wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh
sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer.
Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi
dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain
yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk
tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas'
milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip
dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany),
beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya
syar'i:
1. Menutupi
seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah
menampakkan Prhiasan mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang
berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup
seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan merupakan
tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang
telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang
berlaku untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi berkata: "Pengecualian itu adalah
pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah
sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan
berkata kepadanya: "Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah
mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali
ini.' Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi
Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. Bukan
berfungsi sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat
31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka."
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab
ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti
orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku
wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang
wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan
VII/19).
3. Tidak tembus
pandang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda:
"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk)
unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang
terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan
masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat
dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu
Hurairah).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis
atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan
lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit
mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak tebal/senada)
didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa
mengenakan busana yang kita inginkan.
4. Tidak ketat
hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah
memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh
Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi
bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?"
Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu
bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah
itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata: "Seorang wanita dalam
shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar." Adalah
Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab
dengannya.
5. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria
yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria."
Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya
mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan
kaum wanita.'"
Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah
bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas
mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula
sebaiknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah
memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai
kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi
pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
6. Tidak
menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin
(laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada
orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian
khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi:
"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan
Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang
fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43:
Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak
dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu
Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah
melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok
maupun cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan
diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh
karena itu diharamkan.
7. Memakai
busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata:
"Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di
dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah
II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai
dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik
pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia
dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnul Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya
sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga
terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang
muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita
mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat
berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah
satu tanda ke syukuran kita kepada Allah .
D.
Adab
berpakaian menurut islam
Di dalam Islam ada garis
panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita). Adab
berpakaian adalah sebagai berikut :
1.
Menutup
aurat: aurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat
wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan
tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah
aurat." (Bukhari).
2.
Tidak
menampakkan tubuh: pakaian yang
jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian
jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang
melihatnya. Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua
golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang
cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan
lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga
kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau
syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
3.
Pakaian
tidak ketat: tujuannya adalah supaya tidak
kelihatan bentuk tubuh badan.
4.
Tidak
menimbulkan riak: Rasulullah
saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana
perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat."
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada
hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
5.
Lelaki,
wanita berbeza: maksudnya pakaian yang khusus untuk
lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW
mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud:
"Allah mengutuk wanita yang meniru
pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah
melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu
Daud dan Al-Hakim).
6.
Larangan
pakai sutera: Islam mengharamkan kaum lelaki
memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu
memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat
memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
7.
Melabuhkan
pakaian: contohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak
iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah
berfirman bermaksud:
"Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah)
isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman,
supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa
mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai
perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah)
Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (al-Ahzab:59)
8.
Memilih
warna sesuai: contohnya warna-warna lembut
termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan
sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud:
"Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu
dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
9.
Larangan
memakai emas: termasuk dalam etika
berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai,
cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan
dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk
berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan
berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah
s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan
emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
10. Mulakan sebelah kanan: apabila
memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim
meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah
kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan
bersuci."Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah
kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri. Rasulullah
SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan
dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri
supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir
menanggalkannya." (Riwayat Muslim).
11. Selepas beli pakaian: apabila
memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau
yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang
dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan
kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada
Rasulullah".
12. Berdoa: ketika menanggalkan pakaian,
lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk
menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama
Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
Sebagai seorang Islam,
sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya
kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang
Muslim yang sebenar.
E.
Batas-batas
aurat wanita dan laki-laki
HANAFIYYAH
1.
Laki-laki:
Dari pusar sampai lutut. Dalil: عورة الرجل ما بين سرته إلى
ركبته, الركبة من العورة
2.
Budak
perempuan: Seperti aurat laki-laki dan ditambah punggung, perut, lambung
sebelah kanan dan kiri
3.
Perempuan
merdeka: Seluruh badan kecuali muka, tangan, punggung kaki dan telapak kaki.
Suara bukan aurat, tapi suara merdu dalam bacaan termasuk aurat. Kaki tidak
termasuk aurat ketika sholat, tapi merupakan aurat jika dilihat dan dipegang.
MALIKIYYAH
1.
Penjelasan
Aurat Mugholladhoh wa mukhoffafah menurut malikiyyah
2.
Laki-laki
a.
Mugholladhoh: Dua lubang
b.
Mukhoffafah: Antara pusar sampai lutut selain
dua lubang
3.
Budak
perempuan
a.
Mugholladhoh: Pantat dan antara keduanya,
kemaluan dan rambut kemaluan
b.
Mukhoffafah: Paha, antara rambut kemaluan dan
pusar
4.
Perempuan
merdeka
a.
Mugholladhoh: Seluruh badan kecuali athraf
(leher, kepala, punggung kaki), dada, punggung
5.
b. Mukhoffafah:
Seluruh badan kecuali wajah dan tangan
Jika tersingkap aurat
mugholladhoh maka batal sholatnya. Dan jika tersingkap aurat mukhoffafah
sholatnya tidak batal, tapi dianjurkan untuk mengulanginya di waktu sholat
dloruri.
Dilarang melihat aurat
walaupun tidak tertutup. Tapi jika aurat tertutup boleh melihatnya. Hukum
meraba aurat yang tertutup (dengan kain/baju) tidak boleh
Batas aurat laki-laki ketika
sholat
1.
Laki-laki:
Mugholadhoh (dua lubang) dan antara dua pantat. Maka wajib mengulangi sholat
jika kain yang menutupi pantat terbuka atau tersingkap rambut di bawah perut. Paha
bukan aurat dalam sholat.
2.
Budak
perempuan: Dua lubang dan pantat. Jika terlihat ketika sholat maka batal
3.
Perempuan
merdeka: Seluruh badan kecuali dada, ujung rambut, tangan dan kaki
Batas aurat yang dilihat
1.
Laki-laki:
Antara pusar dan lutut. Dengan laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
2.
Perempuan
a.
Di depan laki-laki bukan mahram: Seluruh badan
kecuali wajah dan kedua telapak tangan
b.
Di depan laki-laki mahram: Seluruh badan kecuali
wajah dan athraf (kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki
c.
Dengan perempuan lain muslimah/kafirah: Antara
pusar sampai lutut
d.
Keluarga karena perkawinan atau menyusui:
Seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
SYAFI'IYYAH
Batas aurat ketika sholat
1.
Laki-laki:
Antara pusar dan lutut
2.
Budak
perempuan: Seperti aurat laki-laki
3.
Perempuan
merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (baik punggungnya
maupun telapknya)
Batas aurat yang dilihat
1.
Laki-laki
a.
Laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
b.
Perempuan bukan mahram: Antara pusar dan lutut
c.
Perempuan mahram: Antara pusar dan lutut.
2.
Perempuan
Merdeka
a.
Laki-laki bukan mahrom: Seluruh badan
b.
Laki-laki mahram: Antara pusar dan lutut
c.
Perempuan muslim: Antara pusar dan lutut
d.
Perempuan kafir: Seluruh badan kecuali yang
terlihat ketika bekerja
e.
Keluarga karena perkawinan atau menyusui: Pusar
sampai lutut. Hal ini termasuk dalam bab kelonggaran (فسحة).
Catatan:
Pusar dan lutut bukan aurat على الأصح dalam madzhab syafi’iyyah. Tapi untuk menutupi paha harus
menutupi lutut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushululiyyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو
واجب.
Jika aurat terbuka maka batal sholatnya, kecuali
jika terkena angin atau lupa. Syafi’iyyah
berseberangan dengan pendapat malikiyyah yang mengatakan paha bukan aurat. Itu
hikayah fi'il, sedangkan hadits qaul (perkataan) lebih rajih dari hadits fi’il
(perbuatan). Kaidahnya القول أرجح من الفعل
HANABILAH
1.
Laki-laki:
Antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukan aurat. Hendaknya ketika sholat
menutup pundak. Dalil: لا يصلي الرجل في الثوب الواحد، ليس على عاتقه منه شيء
2.
Budak
perempuan: Antara pusar dan lutut (seperti aurat laki-laki)
3.
Perempuan
merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
a.
Dengan laki-laki mahramnya: Seluruh badan
kecuali wajah, lutut, kedua tangan, kaki dan betis
b.
Di depan perempuan kafir: Antara pusar sampai
lutut. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman antara jumhur dan ulama’
hanabilah dalam memahami ayat ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن ... أو نسائهن Menurut Jumhur: Maksud nisa' itu khusus
perempuan muslimah. Menurut Hanabilah: Maksud nisa' seluruh nisa'.
Boleh membuka aurat untuk berobat
Kesimpulan dari pembahasan ini
Kesepakatan para ulama'
· Dua kemaluan aurat
· Pusar bukan aurat
· Aurat laki-laki antara pusar dan lutut
· Aurat perempuan
a.
Dalam sholat: Seluruh badan kecuali wajah dan
telapak tangan. Kedua kaki menurut hanafiyyah tidak aurat
b.
Di luar sholat: Seluruh badan
c.
Di depan mahram atau perempuan muslimah:
o Hanafiyyah dan Syafi'iyyah: Antara pusar dan lutut.
o Malikiyyah: Seluruh badan kecuali wajah dan athraf (kepala, leher, kedua
tangan dan kedua kaki)
o Hanabilah: Seluruh badan kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki
dan betis
· Lutut bukan aurat
o Hanafiyyah: lutut aurat
o Jumhur: Lutut bukan aurat, tapi wajib menutup lutut untuk menutupi paha,
dengan kaidah ushuliyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
BAB VII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab
berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah.
Karena itu semua dapat
mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian
yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi
Muhammad SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari
nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang
membuka aurat (bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya.
Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang
disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila
ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari
kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT.
B.
Saran
Kepada setiap wanita agar mengenakan busana yang
sesuai kreativitas, dan mode yang kita senangi tetapi tidak menyimpang
dari syari’at islam sesuai yang kita kaji di atas. Dalam berpakaian juga kita
harus melihat dari segi kesehatan, ataupun dampak yang ditimbulkan dari pakaian
yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang berdampak meyiksa kebebasan tubuh
dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat jaringan gerak, organ-organ tubuh,
teutama sistem saluran kencing, sistem reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.
Yang terpenting, kita harus selalu menghadirkan Allah
Azza wa Jalla dalam fikiran, hati, tubuh dan ke seluruh pribadi kita sehingga
wanita mampu membedakan mana yang berguna dan mana yang berbahaya. Serta wanita
harus mampu mana yang menjadikannya mulia dan mana yang menjadikannya
hina.
Dengan mengetahui adab berpakaian yang
baik diharapkan kita tidak lagi menampakan aurat dan kita dapat
memperaktekannya.
DAFTAR PUSAKA
http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html
http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/
http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html
http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html
http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html
http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah
https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html
https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html
https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm