Pengertian PT, CV, UD, FIRMA dan Koperasi Serta Contoh dan Gambarnya
Pengertian dan Contoh CV, PT, UD, FA, dan Koperasi – dalam artikel kali ini admin akan mengulas
tentang pengertian-pengertian CV, PT, UD, FA, & Koperasi, tapi tidak hanya
sebatas pengertiannya saja admin juga akan memberikan contoh dari CV, PT, UD,
FA,Koperasi berserta gambar dari contoh masing-masing. Disini admin membahas
lengkap penjelasan dari CV, PT, UD, FA dan Koperasi, jadi bias anda gunakan
untuk referensi tugas dari sekolah. Yuk langsung aja kit abaca agar kita lebih
memahaminya.
Pengertian CV Persekutuan Komanditer
Pengertian CV atau Persekutuan
Komanditer.
CV merupakan singkatan dari Commmanditaire Vennootschaap atau disebut dengan Perseroan Komanditer
adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Pengertian
Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap menurut definisi para
ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer adalah suatu badan
usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam
dua jenis sekutu.
Status
hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan
atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal
itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan
tersebut.
Sekutu
komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan
pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas
uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang
(Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Pada konsepnya CV merupakan permitraan yang terdiri
dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer),
yang secara pribadi bertanggung jawab bagi semua utang pemitraan, dan
bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. kehadiran mitra adalah ciri
utama dari CV.
Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI,
Baca Juga : Penyusutan dan Pemusnahan Arsip
Baca Juga : Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
Baca Juga : Sistem Penyimpanan Arsip
Baca Juga : Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
Baca Juga : Sistem Penyimpanan Arsip
Pengertian PT
/ Perseroan
Terbatas
PT
adalah singkatan dari Perseroan Terbatas
yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham,
dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada
jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi
Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum
para pemegang saham.
PT adalah kepanjangan dari Perseroan
terbatas dan dalam
istilah bahasa Belanda adalah Naamloze Vennootschap) yang artinya adalah suatu badan
hukum untuk melakukan atau menjalankan
usaha dimana modal
usaha tersebut terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT atau Perseroan
terbatas merupakan badan
usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Namun selain dari modal saham
tersebut PT dapat juga memperoleh modah dari obligasi
Contoh :PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
Perusahaan
Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)
Perusahaan
perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk
usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di
maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber
hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum
terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur
tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui
keberadaannya.
Contoh
: UD. Wijaya, UD,
Sumber Abadi, UD, Berkah
Pengertian FIRMA (FA)
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Contoh
: Fa. Persada,
Fa. Terra, Fa. Tara Farms
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina
Usaha
Makmur
Terima kasih ya min, sekarang saya jadi paham tentang firma dan koperasi
ReplyDeleteWau hebat hebat
ReplyDelete