Pengertian PT.CV.UD.FIRMA dan Koperasi Serta Contohnya



Pengertian PT, CV, UD, FIRMA dan Koperasi Serta Contoh dan Gambarnya

Pengertian dan Contoh CV, PT, UD, FA, dan Koperasi – dalam artikel kali ini admin akan mengulas tentang pengertian-pengertian CV, PT, UD, FA, & Koperasi, tapi tidak hanya sebatas pengertiannya saja admin juga akan memberikan contoh dari CV, PT, UD, FA,Koperasi berserta gambar dari contoh masing-masing. Disini admin membahas lengkap penjelasan dari CV, PT, UD, FA dan Koperasi, jadi bias anda gunakan untuk referensi tugas dari sekolah. Yuk langsung aja kit abaca agar kita lebih memahaminya.

Pengertian CV Persekutuan Komanditer
Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer. CV merupakan singkatan dari Commmanditaire Vennootschaap atau disebut dengan Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.
Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Pada konsepnya CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab bagi semua utang pemitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.

Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
   UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI,





Pengertian PT / Perseroan Terbatas
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
PT adalah kepanjangan dari Perseroan terbatas dan dalam istilah bahasa Belanda adalah Naamloze Vennootschap) yang artinya adalah suatu badan hukum untuk melakukan atau menjalankan usaha dimana modal usaha tersebut terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT atau Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Namun selain dari modal saham tersebut PT dapat juga memperoleh modah dari obligasi
Contoh :PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk. 






Perusahaan Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Contoh : UD. Wijaya, UD, Sumber Abadi, UD, Berkah





Pengertian FIRMA (FA)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Contoh : Fa. Persada, Fa. Terra, Fa. Tara Farms






Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
         Makmur







2 comments:

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ