PELAKU
EKONOMI
A.
PENGERTIAN PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah
individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan
ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku
ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan
pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif
sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar
tercipta iklim yang kondusif.
B.
PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN POKOK EKONOMI
1. RUMAH TANGGA KELUARGA (Home
Industri)
(Home industry krupuk)
a. Rumah Tangga Keluarga sebagai
Produsen
Rumah
tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang
meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang
dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang
dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga
memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
b. Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan
penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung,
menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
c. Rumah Tangga Keluarga sebagai
Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan
kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang
mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
1). Jumlah pendapatan keluarga
2). Jumlah anggota keluarga
3). Tingkat harga barang atau jasa
4). Status sosial ekonomi keluarga
2.
MASYARAKAT
a. Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup
berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan,
misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Dalam kegiatan
usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor usaha informal
yang mempunyai ciri- ciri:
1). Tidak memiliki alat-alat
produksi yang canggih.
2). Tidak memiliki
pendidikan/keahlian khusus.
3). Dapat membuka lapangan kerja
yang tidak sedikit jumlahnya.
4). Hanya memiliki ruang lingkup
usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha
informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
(Pedagang Asongan)
b. Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor
diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari
produsen ke konsumen.
c. Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna
(konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3.
PERUSAHAAN
(Perusahaan Indofood)
- Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai
dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau
jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan
aktivitasnya adalah:
- Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
- Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
- Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2.
Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal
yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
- Mengadakan kegiatan promosi
- Mengadakan kegiatan perdagangan
- Membuka agen atau cabang
- Memiliki armada angkutan
3.
Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang
dijalankan, antara lain:
- Pengadaan bahan pokok
- Pengadaan alat/sarana
- Pembayaran upah karyawan
4).NEGARA
1.
Negara sebagai Produsen
Kegiatan
produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,
antara lain:
- Membangun pembangkit tenaga listrik
- Membangun sarana transportasi
- Membangun perusahaan air minum
2.
Negara sebagai Distributor
Negara
sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari
yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat
dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara
lain:
- Menyalurkan energi listrik melalui PLN
- Menyalurkan jasa telepon
melalui Telkom
(PT. Telkom)
3.
Negara sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda
pemerintahan, antara lain:
- Membayar gaji pegawai
- Menggunakan tenaga ahli
- Menggunakan alat-alat kantor
- Memanfaatkan energi listrik
4.
Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan
negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
- Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali
- Membangun modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan
pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan
untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
- Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan
menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
- Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
- Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
C.
PELAKU EKONOMI
Pelaku
kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal
yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.
1)
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan
kegiatan BUMN:
a.
Untuk menambah keuangan kas negara
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.
Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b.
Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Peranan
BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
b.
Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.
Membuka lapangan kerja.
d.
Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup
orang banyak.
e.
Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan
BUMN :
a.
Modal dari pemerintah
b.
Mengutamakan pelayanan umum
c.
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
d.
Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan
BUMN:
a.
Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b.
BUMN banyak merugi
c.
Organisasinya sangat kaku.
2).
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau
kelompok.
Tujuan
kegiatan BUMS:
a.
Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan
BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
Sebagai
mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
Membantu
pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
Meningkatkan
penerimaan dan devisa Negara
(
Kegiatan di PT Yamaha )
4.
Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan
BUMS adalah :
a.
Meningkatkan pendapatan negara
b.
Meningkatkan ekspor import
c.
Memperluas lapangan kerja
Kelemahan
BUMS adalah :
a.
Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b.
Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam
sebesar-besarnya)
c.
Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
d.
Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
3).
Koperasi
Pengertian
koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Landasan
koperasi:
1.
Landasan idiil adalah Pancasila
2.
Landasan struktural adalah UUD 1945
3.
Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
AD/ART koperasi
4.
Asas koperasi adalah kekeluargaan
5.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain
atau sumber pinjaman lain).
6.
Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas
koperasi.
Tujuan
koperasi:
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
Mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat
koperasi:
Memberikan
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
Sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Meningkatkan
kualitas kehidupan anggota
Memperkokoh
perekonomian rakyat
No comments:
Post a Comment