Artikel Tentang Sikap Positif terhadap system hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan atau tata
tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan
manusia yang lainnya dlam masyarakat
dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum
yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah definisi
hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum antara lain :
a.
S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas
norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b. MH.
Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti
kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c.
Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang
himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang
berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
d. E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan
karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
e.
J.C.T.
Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman terntentu.
f.
Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dismbil
kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.
Peraturan yang bersifat memaksa
d. Adanya
sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Ciri-ciri hukum yaitu :
a.
Adanya
larangan
b. Adanya
larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek
hukum yaitu sebagai berikut :
a.
menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b. menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.
kemakmuran,
kebahagiaan dan kebenaran
d. menjaga
tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk,
waktu dan car mempertahankannya.
a.
Menurut
isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum publik
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang
menyangkut kpentingan hukum
2) Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain, yang menyangkut
kepentingan per seorangan.
b. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara.
Hukum tertulis terdiri atas :
(a) Hukum
tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah
Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum,
penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak
merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2) Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi
tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c.
Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus
merupakan produk dari negar tersebut.
2) Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum di dunia internasional.
3) Hukum asing
yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Ius
constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negar
tertentu (hukum positif)
2) Ius
Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang
(yang dicita-citakan).
3) Hukum asasi
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa
di dunia. Hukum tersebut tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e. Menurut cara
mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum
material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi
perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
2) Hukum formal
yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu
perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang
berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan.
Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum
formal disebut hukum acara.
f. Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
1). Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di
dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam
perjanjian antar negara.
4) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk
akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat
diebdakan sebagai berikut :
1) hukum yang
memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
2) Hukum yang
mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.
3. Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang dapat
berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil
(tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan
ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum
juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya
mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari :
konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.
4. Tata Hukum
Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang
berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum
nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan
demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling
berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh
aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu
susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa
menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk
pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum
Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi
kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia
memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi
negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya
melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
5. Lembaga-lembaga
Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam
operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada
artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan
hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a.
Peradilan
Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada
Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai
kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan
pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota
Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten.
Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b. Peradilan
Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam.
Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri
atas badan peradilan tingkat pertama dan
badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama
dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di
setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.
Peradilan
Militer
Susunan sidang pengadilan militer terdiri ats tiga orang hakim, seorang
auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan
memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota militer.
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan
tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan
tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan
tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment