Artikel Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



Artikel Tentang Sikap Positif terhadap sistem hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum Hukum adalah/ Hukum yaitu/ Hukum merupakan/ yang dimaksud Hukum/ arti Hukum/ definisi Hukum.

1.        Pengertian Hukum
Kita hampir setiap hari mendengar istilah hukum bahkan mungkin sering berbicara dengan menggunakan kata hukum. Namun apakah kita sudah paham dan tahu apa Pengertian Hukum ? Apa saja jenis hukum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia yang lainnya  dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Beberapa pengertian atau definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum antara lain :
a.         Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
b.         Definisi Hukum Menurut J. Van Apeldoorn
Menurut J. Van Apeldoorn bahwa tidak memungkinkan atau sulit untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan sesuai kenyataan, karena sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan hukumnya mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.         S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d.        MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti  kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
e.         Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
f.          E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
g.         J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman terntentu.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.         Peraturan  yang bersifat memaksa
d.        Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Ciri-ciri hukum yaitu :
Ada perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap warganya. Jika tidak mentaati perintah atau melanggar larangan maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut dibedakan dalam sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.
a.         Adanya larangan
b.         Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang

Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut:
a.       menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b.      menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.       kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d.      menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

2.        Penggolongan   Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan car mempertahankannya.
a.         Menurut isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1)        Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan hukum
2)        Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang  satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b.         Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)        Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a)      Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b)     Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2)        Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c.         Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)        Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar tersebut.
2)        Hukum Internasional  yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3)        Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.        Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)        Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2)        Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3)        Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e.         Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)        Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
2)        Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f.          Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
1)        Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2)        Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)        Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4)        Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena keputusan hakim.
g.         Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai berikut :
1)        hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)        Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.

3.        Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum  juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.

4.        Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Didalam pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para anggota masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin adanya suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak akan terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat dalam menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah beralaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan pada hukum yang telah berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang berupa diantaranya hukuman sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan yang mampu dalam melanggar peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung dengan secara terus menerus dan dapat diterima oleh kepada setiap anggota masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu mesti sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa dalam menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut mestilah juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut.

5.        Jenis-Jenis Hukum
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
a.         Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
b.         Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
c.         Hukum perdata
Hukum perdata merupakan suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
d.        Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
e.         Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.
f.          Hukum tata negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.

6.        Tata Hukum Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut  masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

7.        Lembaga-lembaga Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a.         Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b.         Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat  pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.         Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer  terdiri ats tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
d.        Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah  Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ