Artikel Tentang Sikap Positif terhadap sistem hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian Hukum
Pengertian
Hukum – Hukum adalah/ Hukum yaitu/ Hukum merupakan/ yang dimaksud Hukum/ arti
Hukum/ definisi Hukum.
1.
Pengertian
Hukum
Kita
hampir setiap hari mendengar istilah hukum bahkan mungkin sering berbicara
dengan menggunakan kata hukum. Namun apakah kita sudah
paham dan tahu apa Pengertian Hukum ? Apa saja jenis hukum?
Hukum
adalah peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum adalah peraturan atau tata
tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan
manusia yang lainnya dalam
masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam
masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Beberapa pengertian atau definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum antara lain :
a.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
b.
Definisi Hukum
Menurut J. Van Apeldoorn
Menurut J. Van Apeldoorn bahwa
tidak memungkinkan atau sulit untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan
sesuai kenyataan, karena sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan
hukumnya mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.
S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas
norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d.
MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti
kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
e.
Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang
himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang
berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
f.
E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan
karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
g.
J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman terntentu.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.
Peraturan yang
bersifat memaksa
d.
Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan
tersebut.
Ciri-ciri hukum yaitu :
Ada
perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap warganya. Jika tidak
mentaati perintah atau melanggar larangan maka akan dikenakan sanksi yang
berlaku. Sanksi tersebut dibedakan dalam sanksi hukum perdata dan sanksi hukum
pidana.
a.
Adanya larangan
b.
Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai
berikut:
a.
menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b. menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.
kemakmuran,
kebahagiaan dan kebenaran
d. menjaga
tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
2.
Penggolongan Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk,
waktu dan car mempertahankannya.
a.
Menurut isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai
berikut :
1)
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan hukum
2)
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dan yang lain,
yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai
berikut :
1)
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam
berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a)
Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah
kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak
dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang
kepailitan.
2)
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum
kebiasaan.
c.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan
sebagai berikut :
1)
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar tersebut.
2)
Hukum Internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3)
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan
sebagai berikut :
1)
Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini
dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu
waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2)
Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku
pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3)
Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana,
dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak
menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapa pun juga di seluruh tempat.
e.
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan
sebagai berikut :
1)
Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum
material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP,
dan KUHD.
2)
Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi
tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material.
Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu
dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f.
Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut
:
1)
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
2)
Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di
dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)
Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam
perjanjian antar negara.
4)
Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena
keputusan hakim.
g.
Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai
berikut :
1)
hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
sendiri dalam satu perjanjian.
3.
Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa,
yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum
formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai
yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum juga merupakan landasan atau pedoman dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi
dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum
terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty
dan doktrin.
4.
Tujuan Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Didalam
pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam
hubungan antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah
ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota
masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya
dan berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para anggota
masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin adanya
suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak akan
terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat
dalam menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam
melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan
segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan
keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan
hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota
masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu
keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat di
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh
bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah beralaku
didalam masyarakat.
Setiap pelanggar
peraturan pada hukum yang telah berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang
berupa diantaranya hukuman sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan
yang mampu dalam melanggar peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam
menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung
dengan secara terus menerus dan dapat diterima oleh kepada setiap anggota
masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu mesti
sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan pada
masyarakat tersebut.
Dengan demikian,
maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa dalam menjamin adanya
sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut mestilah
juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam
masyarakat tersebut.
5.
Jenis-Jenis Hukum
Ada beberapa jenis hukum
diantaranya:
a.
Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat
yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil
ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan
hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan
pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan
internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
b.
Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk
hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan
subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
c.
Hukum perdata
Hukum perdata merupakan suatu salah
satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek
hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai
suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum
publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan
negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan
pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan
antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian,
pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
d.
Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah
satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat
di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar
mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum
positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang
terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari
hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat
dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu
kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari
berlakunya dalam aturan hukum.
e.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan
dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah
dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk
kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala
unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM
dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni
pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya
sekedar bertentang dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai
agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal
membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan
pada pelanggaran ialah itu tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk
pengaman ketika sedang berkendaraan.
f.
Hukum tata negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum
yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang
menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan
dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan
wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
6.
Tata Hukum
Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan
hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata
hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan
demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling
berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan
diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu
merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu
masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan
oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya
disebut masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh
masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia
sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa
Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya
sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem
hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber
dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang
implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia.
7.
Lembaga-lembaga
Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di
Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata
hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang
berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia
terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan
tata Usaha Negara.
a.
Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan
peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan
Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah
Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi,
administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan
di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau
kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b.
Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan
agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama
yang terdiri atas badan peradilan tingkat
pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah
hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan
pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi
pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.
Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan
militer terdiri ats tiga orang hakim,
seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang
memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota militer.
d.
Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah
diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara
(administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari
Mahkamah Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun
di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment