Sertifikasi Guru Mapel MI Bisa Cair Lagi



Kesetaraan Guru Sertifikasi Mapel Tingkat MI Menjadi Guru Kelas


Kesetaraan Sertifikasi GuruMapel MI - Kabar gembira bagi sahabat Guru Madrasah yang sudah Lulus Sertifikasi khususnya guru mata pelajaran umum di tingkat MI, terkait konversi / kesetaraan guru mapel menjadi guru kelas berdasarkan pengelolaan data peserta sertifikasi guru dalam jabatan dan tunjangan profesi guru berbasis SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2016/2017.

Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Menjadi Guru Kelas atas KMA 303 tahun 2016 dan Permendikbud No. 46 tahun 2016 dalam SIMPATIKA 2016/2017 sehingga Tunjangan Sertifikasinya (TPP) bisa cair lagi dan Berhak Menerima Tunjangan.


Kesetaraan Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Ibtidaiyah, yang dimaksud adalah Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang memiliki sertifikat pendidik guru Mata Pelajaran (mapel umum) dapat mengajar menjadi guru kelas di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI). Guru sertifikasi mapel jenjang MI yang sempat tertunda pembayaran sertifikasinya selama tahun 2016 hingga sekarang. Namun kini tampaknya guru tersebut juga akan merasakan kebahagiaan dan bisa merasakan lagi tunjangan sertifikasinya. Hal ini terkait dengan linieritas atau diartikan sebagai diakuinya kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut menjadi guru kelas.
Sempat tertiup angin segar dengan munculnya KMA 303 tahun 2016 pada bulan Juni lalu tentang Konversi Guru Mata Pelajaran keGuru Kelas. Konversi tersebut adalah untuk linieritas mata pelajaran ke guru kelas. Kata Linieritas sering dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Sebagaimana yang telah kita ketahui, jika seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Namun Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.
Sebagai tindak lanjut KMA 303 tahun 2016 dan telah terbitnya permendikbud no 46 tahun 2016, Dalam  rangka pelaksanaan kurikulum  2013  yang  berdampak  pada  perubahan  jam  mengajar perminggu  dan  kode  sertifikat  pendidik  serta  adanya  dasar  pertimbangan  melakukan  penguatan  tugas keprofesionalan  guru pada  satuan  pendidikan Madrasah  Ibtidaiyah,  perlu mempertahankan  keberadaan guru pada  satuan  pendidikan Madrasah  Ibtidaiyah  yang  belum  memiliki  sertifikat  pendidik  yang  linier sebagai  penyesuaian  dan  perluasan  kewenangan  mengajar  bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik sesuai dengan bidang yang diampunya.
Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG / TPP 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, salah satunya meyebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Dasar Penyetaraan / Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1761/Dj.I/Set.I/PP.00.11/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 Perihal: Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru. perlu kita ketahui bahwa didalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) yang juga menyertakan lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah khususnya yang memiliki sertifikat pendidik guru mapel.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :
1.        KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
2.        KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
3.        Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


KMA 303 tahun 2016 dan telah terbitnya permendikbud no 46 tahun 2016



No comments:

Post a Comment

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ