Kesetaraan Guru Sertifikasi Mapel Tingkat MI Menjadi Guru Kelas
Kesetaraan Sertifikasi GuruMapel MI - Kabar gembira bagi sahabat Guru Madrasah yang sudah Lulus
Sertifikasi khususnya guru mata pelajaran umum di tingkat MI, terkait konversi /
kesetaraan guru mapel menjadi guru kelas berdasarkan pengelolaan data peserta
sertifikasi guru dalam jabatan dan tunjangan profesi guru berbasis
SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Menjadi Guru Kelas atas KMA 303 tahun 2016
dan Permendikbud No.
46 tahun 2016 dalam SIMPATIKA 2016/2017 sehingga Tunjangan Sertifikasinya (TPP) bisa cair lagi dan Berhak Menerima Tunjangan.
Kesetaraan
Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Ibtidaiyah, yang dimaksud adalah Linieritas mata pelajaran
sertifikasi pada guru yang memiliki sertifikat pendidik
guru Mata Pelajaran (mapel umum) dapat mengajar menjadi guru kelas di jenjang
Madrasah Ibtidaiyah (MI). Guru sertifikasi mapel jenjang MI yang sempat tertunda pembayaran
sertifikasinya selama tahun 2016 hingga sekarang. Namun kini tampaknya guru tersebut juga akan merasakan kebahagiaan dan bisa merasakan
lagi tunjangan sertifikasinya. Hal ini terkait dengan linieritas atau diartikan sebagai diakuinya kesesuaian
mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang
dimiliki guru tersebut menjadi guru kelas.
Sempat
tertiup angin segar dengan munculnya KMA
303 tahun 2016 pada bulan Juni lalu tentang Konversi Guru Mata Pelajaran keGuru Kelas. Konversi tersebut adalah untuk linieritas mata pelajaran ke
guru kelas. Kata Linieritas sering dikenal
sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier
atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar
bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Sebagaimana yang telah kita ketahui, jika seorang guru
memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM
dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan
sebagai linieritas. Namun Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM,
namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut
tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.
Sebagai tindak
lanjut KMA 303 tahun 2016 dan telah
terbitnya permendikbud no 46 tahun 2016, Dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013
yang berdampak pada
perubahan jam mengajar perminggu dan
kode sertifikat pendidik
serta adanya dasar
pertimbangan melakukan penguatan
tugas keprofesionalan guru pada satuan
pendidikan Madrasah Ibtidaiyah,
perlu mempertahankan keberadaan
guru pada satuan pendidikan Madrasah
Ibtidaiyah yang belum
memiliki sertifikat pendidik
yang linier sebagai penyesuaian
dan perluasan kewenangan
mengajar bagi guru
yang memiliki sertifikat
pendidik sesuai dengan bidang yang diampunya.
Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di
Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG / TPP
2017. Pada Bab
III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, salah satunya meyebutkan
bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya.
Dasar Penyetaraan / Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah
Ibtidaiyah
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Nomor 1761/Dj.I/Set.I/PP.00.11/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 Perihal: Kesetaraan
Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru. perlu kita ketahui bahwa didalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis
Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) yang juga menyertakan lampiran terkait Tabel
Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah
satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah khususnya
yang memiliki sertifikat pendidik guru mapel.
Tabel
tersebut merupakan turunan dari :
1.
KMA Nomor
103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik
2.
KMA Nomor
303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah
3.
Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
KMA 303 tahun
2016 dan telah terbitnya permendikbud no 46 tahun 2016
No comments:
Post a Comment