Makalah Kasus Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso Terhadap Wayan Mirna S.



 MAKALAH TENTANG KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Di Tahun 2016 Media Sempat diramaikan oleh kasus Kopi Sianida yang menimpa  Jessica Kumala Wongso adapun korbannya adalah Wayan Mirna S. sehigga kami tertarik untuk membuat Makalah yang membahas tentang Kasus Kopi Sianida yang menimpa Jessica Kumala Wongso dan Korbannya Wayan Mirna Sholihin Yuk kita simak bersama Makalah Kasus Jessica Kumala Wongso :


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
 Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar dalam pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik lagi.

Puger, 16 Nopember 2016
Penyusun










DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .........................................................................................................   i
KATA PENGANTAR .......................................................................................................   ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................   1
Latar Belakang ...................................................................................................................   1
Rumusan Masalah ...............................................................................................................   1    
Tujuan .................................................................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................   2
A.      Korban .........................................................................................................................   2
B.       Kronologi .....................................................................................................................   2
C.       Hasil Laboratorium Forensik .......................................................................................   4
D.      Penyelidikan Kepolisian ..............................................................................................   4
E.       Tersangka .....................................................................................................................   5
F.        Kontroversi ..................................................................................................................   5
G.      Persidangan .................................................................................................................   6
BAB III PENUTUP ...........................................................................................................   7
Kesimpulan .........................................................................................................................   7
Saran ...................................................................................................................................   7
Daftar Pustaka ....................................................................................................................   8


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia[1]. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari asam sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari latar belakang tersebut di atas maka kami menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Sholihin”, untuk memberikan informasi tentang kejadian kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat kita ambil adalah bagaimana alur cerita dari kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso.

C.      Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui cerita dari kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Korban
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, adalah anak dari seorang pengusaha. Ayahnya, Edi Darmawan Salihin memiliki beberapa perusahaan, antara lain di bidang pengiriman dokumen penting di Petojo, Jakarta Pusat, dan perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Cengkareng, Jakarta Barat. Mirna diketahui memegang salah satu perusahaan milik ayahnya tersebut.
Mirna pernah bersekolah di Jubilee School di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Billy Blue College of Design, dan Swinburne University of Technology, keduanya berada di Australia. Setelah lulus, Mirna bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang desain, Misca Design dan Monette Gifts & Favors.
Pada bulan November 2015, Mirna menikah dengan Arief Soemarko di Bali, Indonesia, setelah sebelumnya berpacaran selama 10 tahun. Mirna dan Arief diketahui mulai berpacaran sejak berada di Australia. Saat itu, Mirna tinggal di Sydney, sedangkan Arief di Melbourne. Mirna juga diketahui memiliki saudara kembar yang bernama Sendy Salihin.

B.       Kronologi
Terdapat beberapa kronologi berbeda dari kasus pembunuhan ini, dikarenakan keterangan saksi yang sering berubah-ubah. Kronologi pertama adalah keterangan dari teman berkumpul Mirna pada saat kejadian, Jessica, dan kronologi kedua diungkapkan oleh teman Mirna lainnya yang juga berada di TKP, yaitu Hani, kepada pihak kepolisian.

1.    Kronologi versi Jessica
Tiba di Grand Indonesia (pukul 14.00 WIB). Jessica janjian bertemu dengan tiga temannya, Mirna, Hani, dan Vera, di Kafe Olivier pada pukul 17.00.
Pesan tempat. Begitu tiba, Jessica langsung memesan meja nomor 54. Kafe Olivier merupakan pilihan Mirna.
Jalan-jalan. Jessica berkeliling mal dan membeli tiga bingkisan berisi sabun untuk oleh-oleh bagi ketiga temannya.
Kembali ke kafe (Sekitar pukul 16.00 WIB). Jessica memesan minuman setelah bertanya dulu di grup perbicangan media sosial mereka.
Minuman datang. Minuman yang datang pertama adalah kopi es Vietnam pesanan Mirna. Dua minuman lainnya, fashioned sazerac (Hani) dan cocktail (Jessica) datang belakangan.
Sang teman tiba (pukul 16.40). Mirna dan Hani datang. Vera tak terlihat. Posisi duduk: Mirna (tengah), Jessica (kiri), dan Hani (kanan)
Mirna meminum kopi Mirna merasa bau kopinya aneh dan meminta kedua temannya ikut mencium. “Baunya aneh,” kata Jessica. Belakangan diketahui bahwa kopi yang diminum oleh Mirna memiliki warna seperti kunyit.
Mirna meminta air putih. Jessica meminta air kepada pelayan. Ia ditanya balik pilihan minumannya.
Mirna sekarat. Ketika ia kembali, tubuh Mirna sudah kaku, mulutnya mengeluarkan busa, kejang-kejang, dengan mata setengah tertutup.
Panik. Jessica dan Hani panik sembari mengoyangkan tubuh Mirna. Mereka berteriak memanggil pelayan kafe.
Dibawa ke klinik dan rumah sakit Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke klinik, kemudian dibawa dengan mobil suaminya, Arief Soemarko, ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dokter klinik mal Grand Indonesia, Joshua, mengatakan denyut nadi Wayan Mirna Salihin sebelum wafat adalah 80 kali per menit. Sementara pernapasannya 16 kali per menit. Pada saat dibawa ke klinik, Mirna diketahui pingsan. Selama lima menit Joshua mengaku hanya melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan masalah pada pernapasan dan denyut nadi. Dirinya hanya memberi alat bantu pernapasan. Kemudian atas kemauan suami, Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

2.    Kronologi versi Hani kepada Polisi
Tiba di kafe (pukul 16.00 WIB) Jessica tiba di kafe.
Hani dan Mirna datang (pukul 16.40 WIB). Minuman sudah tersedia. Menurut Hani, setelah meminum es kopi, Mirna mengatakan “It's awful, it's bad”. “Minumannya ada apa-apanya kali,” kata Hani.
Mirna sekarat Mirna merasa kepanasan dan mulutnya berbusa sehingga dibawa ke klinik. Mirna meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo.



3.    Kronologi versi Edi Darmawan Salihin (Ayah Mirna)
Wawancara yang dilakukan oleh Karni Ilyas dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Edi Darmawan Salihin[3] mengungkapkan beberapa fakta terkait kematian anaknya. Fakta tersebut ia peroleh salah satunya setelah melihat rekaman CCTV yang berada di Olivier Café. Ia menjelaskan, bahwa apa yang di ucapkan oleh Jessica Kumala Wongso di media-media itu bohong. Kebohongan tersebut antara lain mengenai air mineral yang diakui Jessica dipesan olehnya, nyatanya tidak tercantum dalam tagihan pesanan. Lalu penempatan goody bag yang diakui Jessica ditaruh di atas meja setelah minuman datang, menurut Edi, nyatanya goodybag ditaruh sebelum minuman pesanan diantarkan oleh pelayan. Edi pun mengatakan, hanya Jessica yang tidak menangis saat keluarga dan teman-teman Mirna berada di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

C.      Hasil Laboratorium Forensik
Hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, ditemukan adanya pendarahan pada lambung dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari Sianida.
Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Hasilnya, dari sampel kopi itu ditemukan 15 gram racun sianida. Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang dengan berat badan 60 kilogram. Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan, dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.

D.      Penyelidikan Kepolisian
Pada awal perkembangan kasus kematian Mirna, kepolisian sempat menemui jalan buntu karena pihak keluarga Mirna tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna. Namun, setelah dilakukan musyawarah dan dijelaskan oleh pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi. Dari hasil otopsi tersebut diketahui bahwa terdapat pendarahan di lambung Mirna.
Berdasarkan penemuan tersebut, polisi berkeyakinan bahwa kematian Mirna tidak wajar. Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi di Olivier Café pada tanggal 11 Januari 2016 dengan menghadirkan dua orang teman Mirna yakni Hani dan Jessica. Polisi juga meminta keterangan dari pegawai Olivier Café.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi termasuk pihak keluarga Mirna yang diwakili oleh ayahnya, juga dua orang teman Mirna yakni Hani dan Jessica. Jessica sendiri diperiksa oleh pihak kepolisian sebanyak 5 kali. Jessica tidak hanya dimintai keterangan, namun polisi juga menggeledah rumahnya pada tanggal 10 Januari 2016. Polisi diketahui mencari celana yang dipakai oleh Jessica pada saat kejadian. Namun hingga kini, celana tersebut belum ditemukan.
Tidak hanya memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan terhadap pelaku.
Kepolisian RI juga meminta bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang Jessica selama berada di Australia.

E.       Tersangka
Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23:00 WIB. Jessica yang diketahui sebagai teman Mirna yang juga memesankan minuman, ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 07:45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka, Jessica pun ditahan oleh pihak kepolisian.

F.       Kontroversi
Banyak kontroversi yang beredar terkait pembunuhan berencana yang mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal karena diracun saat meminum kopi es ala Vietnam. Salah satu kontroversi yang paling diperdebatkan adalah tidak terdapat rekaman yang secara otentik menunjukkan bahwa Jessica benar-benar menuangkan sianida ke dalam es kopi yang diminum Jessica. Sepanjang rekaman Jessica mengunjungi Kafe Olivier hingga kedatangan Mirna, tidak terdapat rekaman yang eksplisit bahwa Jessica menuangkan sianida ke dalam es kopi, namun terdapat beberapa menit rekaman di mana Jessica menaruh tas belanja di samping kopi yang diminum Jessica sedemikian rupa sehingga es kopi tersebut tertutup dan tidak dapat ditangkap oleh kamera CCTV.

Beberapa kontorversi lainnya yang muncul:
1.      Beredar kutipan pembicaraan WhatsApp antara Jessica, Mirna, Hani, dan seorang temannya bernama Vera tertanggal 1 Januari 2016. Dalam kutipan pembicaraan tersebut, Jessica sempat bertanya perihal dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia.
2.      Netizen dihebohkan dengan beredarnya foto dua orang wanita yang diduga sebagai Jessica dan Mirna berada di sebuah kamar. Sebelumnya juga beredar kabar bahwa Jessica merupakan penyuka sesama jenis atau lesbian. Jessica membantah hal tersebut.
3.      Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menjelaskan bahwa dirinya sempat membaca pesan-pesan di aplikasi WhatsApp di ponsel milik anaknya sesaat setelah anaknya meninggal. Edi menyebutkan, bahwa ada salah satu percakapan antara Jessica dan Mirna yang menyebutkan bahwa Jessica menginginkan untuk dicium oleh Mirna.

G.      Persidangan
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso pada akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

B.       SARAN
Hukum di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi agar permasalahan kasus-kasus hukum pidana di indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang telah di tetapkan.





DAFTAR PUSTAKA

http://fajaronline.com/2016/10/28/ini-lima-resume-sehingga-hakim-mantap-vonis-jessica-20-tahun/, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://fokus.news.viva.co.id/news/read/827961-jessica-dan-kontroversi-misteri-kematian-mirna, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://m.harianindo.com/tag/jessica-kumala-wongso/, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://metro.sindonews.com/topic/8117/kopi-maut, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://news.liputan6.com/read/2607772/hakim-minta-ahli-kubu-jessica-jujur-soal-kasus-pembunuhan-di-as, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://news.okezone.com/read/2016/07/13/338/1437339/kronologi-kematian-mirna-berdasarkan-rekaman-cctv, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://style.tribunnews.com/2016/10/27/kontroversi-vonis-jessica-wongso-hingga-komentar-jusuf-kalla, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://www.antaranews.com/tag/85/misteri-kematian-mirna, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161005_indonesia_tuntutan_jessica, diakses pada tanggal 16 November 2016

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160608161807-12-136716/jaksa-tuntut-jessica-dengan-pasal-pembunuhan-berencana/, diakses pada tanggal 16 November 2016



 Demikian, Makalah tentang kasus Kopi Sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Sholihin. semoga makalah ini bermanfaat bagi semua



 

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ