MAKALAH TENTANG KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
Di Tahun 2016 Media Sempat diramaikan oleh kasus Kopi Sianida yang menimpa Jessica Kumala Wongso adapun korbannya adalah Wayan Mirna S. sehigga kami tertarik untuk membuat Makalah yang membahas tentang Kasus Kopi Sianida yang menimpa Jessica Kumala Wongso dan Korbannya Wayan Mirna Sholihin. Yuk kita simak bersama Makalah Kasus Jessica Kumala Wongso :
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas
segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa
kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca agar dalam pembuatan makalah selanjutnya
kami bisa lebih baik lagi.
Puger, 16 Nopember 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
Latar Belakang ................................................................................................................... 1
Rumusan Masalah ............................................................................................................... 1
Tujuan ................................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 2
A.
Korban
......................................................................................................................... 2
B.
Kronologi
..................................................................................................................... 2
C.
Hasil
Laboratorium Forensik ....................................................................................... 4
D.
Penyelidikan
Kepolisian .............................................................................................. 4
E.
Tersangka
..................................................................................................................... 5
F.
Kontroversi
.................................................................................................................. 5
G.
Persidangan
................................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 7
Kesimpulan ......................................................................................................................... 7
Saran ................................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam
kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Pada tanggal 6
Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia[1]. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul
bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala
Wongso. Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif
masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut
berasal dari asam sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala
Wongso sebagai
tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana.
Dari latar belakang
tersebut di atas maka kami menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pembunuhan
Wayan Mirna Sholihin”, untuk memberikan informasi tentang kejadian kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat kita ambil adalah
bagaimana alur cerita dari kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terhadap tersangka
Jessica Kumala Wongso.
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui cerita dari kasus pembunuhan
Wayan Mirna Salihin terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Korban
Wayan Mirna
Salihin, 27 tahun, adalah anak dari seorang pengusaha. Ayahnya, Edi Darmawan
Salihin memiliki beberapa perusahaan, antara lain di bidang pengiriman dokumen
penting di Petojo, Jakarta Pusat, dan perusahaan yang bergerak di bidang
garmen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Mirna diketahui memegang salah satu perusahaan milik ayahnya tersebut.
Mirna pernah
bersekolah di Jubilee School di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Billy Blue College of Design, dan Swinburne University of Technology, keduanya berada di Australia.
Setelah lulus, Mirna bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang desain,
Misca Design dan Monette Gifts & Favors.
Pada bulan
November 2015, Mirna menikah dengan Arief Soemarko di Bali, Indonesia,
setelah sebelumnya berpacaran selama 10 tahun. Mirna dan Arief diketahui mulai
berpacaran sejak berada di Australia. Saat itu, Mirna tinggal di Sydney,
sedangkan Arief di Melbourne. Mirna juga diketahui memiliki saudara
kembar yang bernama Sendy Salihin.
B. Kronologi
Terdapat
beberapa kronologi berbeda dari kasus pembunuhan ini, dikarenakan keterangan
saksi yang sering berubah-ubah. Kronologi pertama adalah keterangan dari teman
berkumpul Mirna pada saat kejadian, Jessica, dan kronologi kedua diungkapkan oleh
teman Mirna lainnya yang juga berada di TKP, yaitu Hani, kepada pihak
kepolisian.
1. Kronologi
versi Jessica
Tiba di Grand Indonesia (pukul 14.00 WIB). Jessica janjian
bertemu dengan tiga temannya, Mirna, Hani, dan Vera, di Kafe Olivier pada pukul
17.00.
Pesan tempat.
Begitu tiba, Jessica langsung memesan meja nomor 54. Kafe Olivier merupakan
pilihan Mirna.
Jalan-jalan.
Jessica berkeliling mal dan membeli tiga bingkisan berisi sabun untuk oleh-oleh
bagi ketiga temannya.
Kembali ke kafe (Sekitar
pukul 16.00 WIB). Jessica memesan minuman setelah bertanya dulu di grup
perbicangan media sosial
mereka.
Minuman datang.
Minuman yang datang pertama adalah kopi es Vietnam
pesanan Mirna. Dua minuman lainnya, fashioned sazerac (Hani) dan cocktail
(Jessica) datang belakangan.
Sang teman tiba
(pukul 16.40). Mirna dan Hani datang. Vera tak terlihat. Posisi duduk: Mirna
(tengah), Jessica (kiri), dan Hani (kanan)
Mirna meminum
kopi Mirna merasa bau kopinya aneh dan meminta kedua temannya ikut mencium.
“Baunya aneh,” kata Jessica. Belakangan diketahui bahwa kopi yang diminum oleh
Mirna memiliki warna seperti kunyit.
Mirna meminta
air putih. Jessica meminta air kepada pelayan. Ia ditanya balik pilihan
minumannya.
Mirna sekarat.
Ketika ia kembali, tubuh Mirna sudah kaku, mulutnya mengeluarkan busa,
kejang-kejang, dengan mata setengah tertutup.
Panik. Jessica
dan Hani panik sembari mengoyangkan tubuh Mirna. Mereka berteriak memanggil
pelayan kafe.
Dibawa ke klinik
dan rumah sakit Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke klinik, kemudian dibawa
dengan mobil suaminya, Arief Soemarko, ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dokter klinik mal Grand Indonesia,
Joshua, mengatakan denyut nadi Wayan Mirna Salihin sebelum wafat adalah 80 kali
per menit. Sementara pernapasannya 16 kali per menit. Pada saat dibawa ke
klinik, Mirna diketahui pingsan. Selama lima menit Joshua mengaku hanya
melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan masalah pada pernapasan dan denyut
nadi. Dirinya hanya memberi alat bantu pernapasan. Kemudian atas kemauan suami,
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
2. Kronologi
versi Hani kepada Polisi
Tiba di kafe
(pukul 16.00 WIB) Jessica tiba di kafe.
Hani dan Mirna
datang (pukul 16.40 WIB). Minuman sudah tersedia. Menurut Hani, setelah meminum
es kopi, Mirna mengatakan “It's awful, it's bad”. “Minumannya ada apa-apanya
kali,” kata Hani.
Mirna sekarat
Mirna merasa kepanasan dan mulutnya berbusa sehingga dibawa ke klinik. Mirna
meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
3. Kronologi
versi Edi Darmawan Salihin (Ayah Mirna)
Wawancara yang
dilakukan oleh Karni Ilyas
dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Edi Darmawan Salihin[3]
mengungkapkan beberapa fakta terkait kematian anaknya. Fakta tersebut ia
peroleh salah satunya setelah melihat rekaman CCTV yang berada di Olivier Café. Ia menjelaskan, bahwa apa yang di
ucapkan oleh Jessica Kumala Wongso di media-media itu bohong. Kebohongan
tersebut antara lain mengenai air mineral yang diakui Jessica dipesan olehnya,
nyatanya tidak tercantum dalam tagihan pesanan. Lalu penempatan goody bag yang
diakui Jessica ditaruh di atas meja setelah minuman datang, menurut Edi,
nyatanya goodybag ditaruh sebelum minuman pesanan diantarkan oleh pelayan. Edi
pun mengatakan, hanya Jessica yang tidak menangis saat keluarga dan teman-teman
Mirna berada di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
C. Hasil
Laboratorium Forensik
Hasil otopsi
yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, ditemukan adanya pendarahan pada lambung
dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif
masuk dan merusak mukosa lambung.
Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari Sianida.
Pusat
Laboratorium Forensik Mabes Polri
juga sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Wayan Mirna
Salihin. Hasilnya, dari sampel kopi itu ditemukan 15 gram racun sianida.
Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang
dengan berat badan 60 kilogram. Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan,
dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.
D. Penyelidikan
Kepolisian
Pada awal
perkembangan kasus kematian Mirna, kepolisian sempat menemui jalan buntu karena
pihak keluarga Mirna tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi
terhadap jenazah Mirna. Namun, setelah dilakukan musyawarah dan dijelaskan oleh
pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan
otopsi. Dari hasil otopsi tersebut diketahui bahwa terdapat pendarahan di
lambung Mirna.
Berdasarkan
penemuan tersebut, polisi berkeyakinan bahwa kematian Mirna tidak wajar. Polisi
kemudian melakukan prarekonstruksi di Olivier Café pada tanggal 11 Januari 2016
dengan menghadirkan dua orang teman Mirna yakni Hani dan Jessica. Polisi juga
meminta keterangan dari pegawai Olivier Café.
Polisi pun
mengembangkan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi termasuk pihak
keluarga Mirna yang diwakili oleh ayahnya, juga dua orang teman Mirna yakni
Hani dan Jessica. Jessica sendiri diperiksa oleh pihak kepolisian sebanyak 5
kali. Jessica tidak hanya dimintai keterangan, namun polisi juga menggeledah
rumahnya pada tanggal 10 Januari 2016. Polisi diketahui mencari celana yang
dipakai oleh Jessica pada saat kejadian. Namun hingga kini, celana tersebut
belum ditemukan.
Tidak hanya
memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya
ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan
terhadap pelaku.
Kepolisian
RI juga meminta
bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang
Jessica selama berada di Australia.
E. Tersangka
Setelah hampir
satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku
pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 29 Januari 2016 pukul 23:00 WIB. Jessica yang diketahui sebagai teman
Mirna yang juga memesankan minuman, ditangkap keesokan harinya di Hotel
Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara,
pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 07:45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan
selama 13 jam sebagai tersangka, Jessica pun ditahan oleh pihak kepolisian.
F. Kontroversi
Banyak
kontroversi yang beredar terkait pembunuhan berencana yang mengakibatkan Wayan
Mirna Salihin meninggal karena diracun saat meminum kopi es ala Vietnam. Salah
satu kontroversi yang paling diperdebatkan adalah tidak terdapat rekaman yang
secara otentik menunjukkan bahwa Jessica benar-benar menuangkan sianida ke
dalam es kopi yang diminum Jessica. Sepanjang rekaman Jessica mengunjungi Kafe
Olivier hingga kedatangan Mirna, tidak terdapat rekaman yang eksplisit bahwa
Jessica menuangkan sianida ke dalam es kopi, namun terdapat beberapa menit rekaman di mana Jessica menaruh tas
belanja di samping kopi yang diminum Jessica sedemikian rupa sehingga es kopi
tersebut tertutup dan tidak dapat ditangkap oleh kamera CCTV.
Beberapa kontorversi lainnya yang
muncul:
1. Beredar kutipan pembicaraan WhatsApp antara Jessica, Mirna, Hani, dan seorang temannya bernama Vera tertanggal
1 Januari 2016. Dalam kutipan pembicaraan tersebut, Jessica sempat bertanya
perihal dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia.
2. Netizen dihebohkan dengan
beredarnya foto dua orang wanita yang diduga sebagai Jessica dan Mirna berada
di sebuah kamar. Sebelumnya juga beredar kabar bahwa Jessica merupakan penyuka
sesama jenis atau lesbian. Jessica membantah hal tersebut.
3. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin
menjelaskan bahwa dirinya sempat membaca pesan-pesan di aplikasi WhatsApp di ponsel milik anaknya sesaat
setelah anaknya meninggal. Edi menyebutkan, bahwa ada salah satu percakapan
antara Jessica dan Mirna yang menyebutkan bahwa Jessica menginginkan untuk
dicium oleh Mirna.
G.
Persidangan
Setelah melewati
beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso pada akhirnya dituntut 20
tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah
meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica
disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor
54.
Pada 27 Oktober
2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pembunuhan
berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati,
selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ancaman pidana bagi pelaku
pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
B.
SARAN
Hukum
di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi agar permasalahan kasus-kasus hukum
pidana di indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus
diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang telah di
tetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://fajaronline.com/2016/10/28/ini-lima-resume-sehingga-hakim-mantap-vonis-jessica-20-tahun/, diakses pada tanggal 16 November
2016
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/827961-jessica-dan-kontroversi-misteri-kematian-mirna, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://m.harianindo.com/tag/jessica-kumala-wongso/, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://metro.sindonews.com/topic/8117/kopi-maut, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://news.liputan6.com/read/2607772/hakim-minta-ahli-kubu-jessica-jujur-soal-kasus-pembunuhan-di-as, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://news.okezone.com/read/2016/07/13/338/1437339/kronologi-kematian-mirna-berdasarkan-rekaman-cctv, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://style.tribunnews.com/2016/10/27/kontroversi-vonis-jessica-wongso-hingga-komentar-jusuf-kalla, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://www.antaranews.com/tag/85/misteri-kematian-mirna, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161005_indonesia_tuntutan_jessica, diakses pada tanggal 16
November 2016
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160608161807-12-136716/jaksa-tuntut-jessica-dengan-pasal-pembunuhan-berencana/, diakses pada tanggal 16
November 2016
Demikian, Makalah tentang kasus Kopi Sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Sholihin. semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
No comments:
Post a Comment