Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 2

MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 2


MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam – Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam, Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam, Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :




MAKALAH
BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM


Disusun oleh :
KELOMPOK 6
1.      Dinda Lestari
2.      Mila Lailatul Hasanah




SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK “PUGER“ JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena, berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema Busana yang Sesuai dengan Syariat Islam” yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi tugas mata pelajaran PAI dan merupakan bentuk tanggung jawab kami pada tugas yang diberikan oleh guru.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan yang maha Esa, sehingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.

Puger, September 2017
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................................   i
DAFTAR ISI......................................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................   1
A.      Latar Belakang ............................................................................................................   1
B.       Rumusan Masalah ........................................................................................................   2
C.       Maksud dan Tujuan .....................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................   3
A.      Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam ......................................................................   3
B.       Fungsi Berpakaian .......................................................................................................   4
C.       Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam ....................................................................   5
BAB III PENUTUP ...........................................................................................................   10
A.      Kesimpulan ..................................................................................................................   10
B.       Saran ............................................................................................................................   10
DAFTAR PUSAKA ..........................................................................................................   11


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan rasa panas atau dingin. Dengan demikian, maka bagi orang-orang yang beriman busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan. Tidak sedikit kaum Muslimin, bangsa Indonesia khususnya, yang meyakini bahwa pakaian hanyalah sekedar budaya, yang seluruh perancangan dan pemakaiannya terserah selera, keinginan atau budaya mode yang datang dari sana dan dari sini. Sehingga bisa jadi pakaian manusia yang notabene Muslim atau Muslimah, dia seolah orang primitif atau orang yang katanya “modern” karena dianggapnya yang datang dari Barat atau Timur itu adalah “modern”. Buka-bukaan” pun tidak jadi masalah, bahkan menjadi trendy dan gaya hidup, padahal di dalam ajaran Islam, pakaian bukan saja merupakan budaya, tetapi justru merupakan ungkapan ibadah dan pengabdian terhadap Pencipta alam semesta yang telah memberinya berbagai anugrah, termasuk didalamnya finansial berupa pakaian.
Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri di tengah-tengah kepungan budaya modern yang sangat mengesampingkan masalah syari’at agama. Banyak yang beranggapan bahwa urusan busana atau berpakaian adalah urusan “privacy” setiap orang, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh orang lain atau kelompok lain ikut mengatur urusan tersebut. 
Namun demikian, apapun alasan yang dikemukakan oleh orang-orang tentang ajaran Islam yang satu ini, bagi kita bahwa gaya modern dan gaya yang  tidak harus membuka aurat. Tidak ada kaitannya antara modernitas suatu kelompok atau masyarakat dengan busana atau pakaian yang membuka aurat. Dalam hal ini, kita dapat melihat dan meniru bangsa Jepang yang sangat maju dan modern dengan tetap melestarikan budayanya termasuk dalam berpakaian. 
Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan saran, bahkan para perempuan akan jauh terlihat lebih cantik, anggun dan berwibawa dengan busana yang menutup aurat, akan tetapi, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat secara seksual. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seksual seperti kejahatan pemerkosaan, perzinaan, bahkan pelecehan seksual yang dilakukan di tempat-tempat umum atau keramaian, pemicunya karena tergoda dengan cara berbusana kaum perempuan yang sangat seksi.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-araaf 26-27 :  “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (26), Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (27).

B.            RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Apa makna berpakaian sesuai syariat Islam
2.        Apa fungsi pakaian ?
3.        Bagaimana perilaku berpakaian sesuai syariat islam ?

C.           Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dalam berpakaian yang sesuai syariat islam.








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Busana (pakaian) menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jatidirinya sebagai seorang  muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
ÙŠَا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ù‚َدْ Ø£َنزَÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù„ِبَاساً ÙŠُÙˆَارِÙŠ سَÙˆْØ¡َاتِÙƒُÙ…ْ Ùˆَرِيشاً ÙˆَÙ„ِبَاسُ التَّÙ‚ْÙˆَÙ‰َ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ø®َÙŠْرٌ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ù…ِÙ†ْ آيَاتِ اللّÙ‡ِ Ù„َعَÙ„َّÙ‡ُÙ…ْ ÙŠَØ°َّÙƒَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua, pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia , jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran Islam, - sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl : 81 dan Surat Al-A’raaf : 26
Berpakaian sesuai syariat islam adalah memakai pakaian yang wajar dan sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang muslim sebenarnya.
Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Dalam beberapa hadist telah jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang dikenakan, Allah SWT sangat membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26 menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.(al-A’raf: 26)

B.       Fungsi Pakaian
Pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.      Sebagai penutup aurat.
2.      Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.      Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.

C.      Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam
1.         Kriteria-kriteria dalam berbusana muslim
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik.
a.    Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan mereka. Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
b.   Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj.
c.    Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah). Atas dasar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang.
d.   Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
e.    Tidak menyerupai pakaian lawan jenis.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria." Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'". Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
f.     Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.
g.    Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah .
2.         Adab berpakaian menurut islam
Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita). Adab berpakaian adalah sebagai berikut :
a.    Menutup aurataurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari).
b.   Tidak menampakkan tubuhpakaian yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya. Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tundukMereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
c.    Pakaian tidak ketattujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.
d.   Tidak menimbulkan riak: Rasulullah saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
e.    Lelaki, wanita berbezamaksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud: "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan Al-Hakim).
f.     Larangan pakai suteraIslam mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih).
g.    Melabuhkan pakaiancontohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada.
h.   Memilih warna sesuaicontohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
i.      Larangan memakai emastermasuk dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
j.     Mulakan sebelah kananapabila memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."
k.   Selepas beli pakaianapabila memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
l.      Berdoaketika menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenar.



BAB VII
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat (bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT. 

B.       Saran
Kepada setiap wanita agar mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at islam. Dalam berpakaian juga kita harus melihat dari segi kesehatan, ataupun dampak yang ditimbulkan dari pakaian yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang berdampak meyiksa kebebasan tubuh dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat jaringan gerak, organ-organ tubuh, teutama sistem saluran kencing, sistem reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.
Dengan mengetahui berpakaian sesuai syariat islam diharapkan kita tidak lagi menampakan aurat dan kita dapat memperaktekannya.








DAFTAR PUSAKA


http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/

http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html

http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html

http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html

http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah

https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html

https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html

https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm




















P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ