Pencairan tunjangan profesi /sertifikasi guru Madrasah tahun 2017 kabupaten Jember



Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik atau Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 Kabupaten Jember

Pencairan TPP 2017 - Pencairan TPP yang ditunggu-tunggu oleh semua guru yang sudah sertifikasi baik dari jalur PLPG ataupun portofolio ini rupanya hingga sekarang belum juga dicairkan oleh kementerian agama kabupaten Jember. Keterlambatan ini sempat membuat guru galau karena sudah memasuki bulan juni namun tunjangan profesi 2017 inipun tak kunjung dicairkan. Meskipun banyak di kabupaten lain yang sudah dicairkan namun Jember masih belum cair Keterlambatan ini dipicu karena kurangnya staff yang mengurusi dana TPG sehingga menyebabkan pencairan gaji TPG atau tunjangan sertifikasi guru ini menjadi agak sedikit terlambat. Tetapi bapak dan ibu guru tidak terlalu resah karena kabarnya gaji tpp akan segera dicairkan dalam minggu ini. Pencairan tpp kabupaten Jember sebelumnya direncanakan hari senin dan selasa tanggal 12 dan 13 Juni 2017 dan paling akhir tanggal 16 hari jum'at. ternyata hal itu ada kendala, sehingga kemungkinan besar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 19 & 20 Juni 2017, untuk hari senin Pencairan Sertifikasi PNS dan hari selasa Pencairan Sertifikasi Non PNS. Sedangkan bagi yang rasio atau tahun sebelunya terkendala maka akan dicairkan pada minggu berikutnya.  Mengenai berapa bulan yang akan dicairkan dalam tunjangan sertifikasi guru atau TPP ini, menurut kabarnya akan dicairkan sekaligus 5 bulan dan kekurangan 1 bulan akan dicairkan pada bulan berikutnya atau digabung pada triwulan berikutnya. Tentunya semua berharap ini akan lancar dan sesuai dengan apa yg sudah diharapkan oleh para guru karena perjuangannya sudah terlaksana dan tinggal mereka menunggu haknya.
Dalam juknis Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2017. TPG disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 – 16 April 2017.
Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai sampai Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK.
Penerima TPG harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.

Revisi Juknis Penyaluran TPG
Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag Tahun 2017. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.
Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017bersama inl kamil sampalkan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
-          Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
-          Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.

2 comments:

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ