Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik atau Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 Kabupaten Jember
Pencairan TPP 2017 - Pencairan
TPP yang ditunggu-tunggu
oleh semua guru yang sudah sertifikasi baik dari jalur PLPG ataupun portofolio
ini rupanya hingga sekarang belum juga dicairkan oleh kementerian agama kabupaten
Jember. Keterlambatan ini sempat membuat guru galau karena sudah memasuki
bulan juni namun tunjangan profesi 2017 inipun tak kunjung dicairkan. Meskipun banyak
di kabupaten lain yang sudah dicairkan namun Jember masih belum cair
Keterlambatan ini dipicu karena kurangnya staff yang
mengurusi dana TPG sehingga menyebabkan pencairan gaji TPG atau tunjangan
sertifikasi guru ini menjadi agak sedikit terlambat. Tetapi bapak dan ibu guru
tidak terlalu resah karena kabarnya gaji tpp akan segera dicairkan dalam minggu
ini. Pencairan tpp kabupaten Jember sebelumnya direncanakan hari senin
dan selasa tanggal 12 dan 13 Juni 2017 dan paling akhir tanggal 16 hari jum'at. ternyata hal itu ada kendala, sehingga kemungkinan besar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 19 & 20 Juni 2017, untuk hari senin Pencairan Sertifikasi PNS dan hari selasa Pencairan Sertifikasi Non PNS. Sedangkan bagi yang rasio atau tahun sebelunya terkendala maka akan dicairkan pada minggu berikutnya. Mengenai berapa bulan yang akan
dicairkan dalam tunjangan sertifikasi guru atau TPP ini, menurut kabarnya akan
dicairkan sekaligus 5 bulan dan kekurangan 1 bulan akan dicairkan pada bulan
berikutnya atau digabung pada triwulan berikutnya. Tentunya semua berharap ini akan lancar dan sesuai dengan apa yg sudah diharapkan oleh para guru karena perjuangannya sudah terlaksana dan tinggal mereka menunggu haknya.
Dalam juknis Penyaluran
atau pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan
1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 dilaksanakan paling cepat pada
bulan Maret 2017. TPG disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali
melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan
antara tanggal 9 – 16 April 2017.
Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1
tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK TPG yang terbit di
semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan
profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai sampai Juni 2017. Status
penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat
dicek melalui laman Info GTK.
Penerima TPG harus memenuhi syarat
yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap
muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim
melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji
pokok.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal
jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi
kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG
tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam
waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas
dan profesionalisme guru.
Revisi Juknis Penyaluran TPG
Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag
Tahun 2017. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor:
1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru
Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.
Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan
Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran
Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017bersama inl kamil sampalkan
beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
-
Pada BAB III
huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1
atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV
sebelum tanggal 31 Desember
2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen
Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi
sehingga berbunyi sebagal berikut:
-
Memenuhi
kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV,
dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.
Semoga tidak ada halangan lagi amin
ReplyDeletesampai hari ini blm ada kabar,,
ReplyDelete