Artikel : Pekerja Asing yang di Larang dan yang di Perbolehkan di Indonesia



Artikel : Pekerja Asing yang di Larang dan yang di Perbolehkan

Ketika muncul sebuah pertanyaan Mengapa Pekerja Asing di Larang di Indonesia dan Pekerja Asing Seperti apa Yang di Perbolehkan di Indonesia ?
Pertama kita akan membahas mengapa Pekerja Asing di larang di Indonesia ? Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini pergerakan investasi, modal dan tenaga kerja antar negara pun tidak dapat terhindarkan. Sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Pada prinsipnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak inverstor dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
Selain memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, masuknya tenaga kerja asing di dibeberapa kajian yang pernah ada terbukti juga berdampak negatif, diantaranya mempersempit kesempatan kerja dan mempengaruhi tingkat upah tenaga kerja lokal (TKL) yang saat ini mencapai jumlah 118 juta penduduk (Data Sakernas 2012). Semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal (TKL) dari persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut saja UU. No 13 tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia.
Namun pada kenyataan sejalan dengan berbenturannya berbagai kepentingan pemerintah dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK No. 13 saat ini terasa lebih memberi keleluasaan kepada TKA untuk masuk dan bersaing dengan tenaga kerja lokal yang ‘katanya’ memiliki rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan di atas tenaga kerja lokal. Akan fakta itu mungkin ada benarnya namun asumsi tersebut hendaknya tidak begitu saja ditelan mentah-mentah. Cukup banyak kasus di perusahaan-perusahan swasta yang menempatkan tenaga kerja asing yang kurang berkualitas seperti yang selama ini kita bayangkan. Ada kalanya TKA hanya dijadikan sebagai salah satu simbol representasi bahwa suatu perusahaan itu telah mendunia dan dapat meningkatkan prestige perusahaan.
Realitas di lapangan jelas terlihat mengkhawatirkan. Pertama, ekonomi Indonesia tumbuh rendah. Kedua, nilai tukar rupiah yang kian anjlok hingga mencapai Rp 14 ribu lebih.  Ketiga, banyak perusahaan dalam negeri gulung tikar, PHK besar-besaran akibat dampak rupiah anjlok dan ketidaksanggupan menutupi beban biaya produksi dan pasar sepi peminat. Keempat, harga-harga barang kebutuhan kian meroket mahal seperti daging, cabai, daging ayam, beras dan kebutuhan penting lainnya seperti tagihan listrik, air dan ongkos transportasi. Kelima, komoditas ekspor penting yang menjadi nyawa pemasukan devisa sekaligus tempat jutaan rakyat bertumpu harganya rontok seperti karet alam, sawit dan lain-lain.
Tentu masalah-masalah tersebut semakin membuat rumit dengan masuknya tenaga kerja asing dan membanjiri sektor-sektor yang seyogyanya bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia lokal.
Mungkin masih diterima akal sehat bila pekerja asing yang diundang adalah tenaga kerja dengan keahlian yang sangat dibutuhkan dan tidak dimiliki pekerja Indonesia. Atau, bila kondisi Indonesia semakmur Singapura, Malaysia atau Arab Saudi maka wajar membiarkan banyak tenaga kerja asing eksodus besar-besaran ke Indonesia.
Bila praktik tersebut berlanjut maka rakyat Indonesia hanya menjadi penonton, pengangguran di negeri sendiri. Sebagai bahan renungan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2015 jumlah pengangguran di Indonesia naik dari 300 ribu orang menjadi 7,45 juta orang.
Potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjadi ‘pemain penting’ dalam MEA terhambat oleh keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam jumlah yang besar. Meskipun Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indonesia menyatakan bahwa TKA di Indonesia per Maret 2016 hanya berjumlah 5.399 orang dan trennya mengalami penurunan setiap tahunnya. Namun data yang dikemukakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) justru sebaliknya. Berdasarkan data BPS, jumlah TKA Indonesia bertambah sebanyak 73,46 % sejak diterapkannya MEA, dari 14.550 pekerja pada bulan Desember 2015, menjadi 25.283 pada bulan Januari 2016. Jika dicermati seksama tentunya terdapat perbedaan signifikan antara kedua data tersebut.

Berikut posisi yang tidak diperbolehkan bagi tenaga kerja asing :
POSISI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN BAGI TENAGA KERJA ASING
Pada tanggal 29 Februari 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H.A Muhaimin Iskandar,  M.Si memutuskan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja dari luar negeri (Aasing) yaitu :
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan Internasional
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Kantor
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karir
13. Penasehat Tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analisis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai




Adapun tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia adalah selain dari 19 poin tersebut, akan tetapi harus memenuhi syarat-sarat yang di tentukan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-undang.
Syarat Tenaga Kerja Asing (“TKA”) Dipekerjakan di Indonesia
TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1][1]
a.    memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b.    memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun;
c.    membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d.    memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan;
e.    memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
f.     kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan.

Dengan catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas




No comments:

Post a Comment

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ