Artikel :
Pekerja Asing yang di Larang dan yang di Perbolehkan
Ketika
muncul sebuah pertanyaan Mengapa Pekerja Asing di Larang di Indonesia dan
Pekerja Asing Seperti apa Yang di Perbolehkan di Indonesia ?
Pertama kita akan membahas mengapa Pekerja Asing di
larang di Indonesia ? Dalam era globalisasi dan pasar
bebas saat ini pergerakan investasi, modal dan tenaga kerja antar negara pun
tidak dapat terhindarkan. Sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia
membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Pada prinsipnya tenaga kerja
asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh
pihak inverstor dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
Selain
memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, masuknya tenaga kerja
asing di dibeberapa kajian yang pernah ada terbukti juga berdampak negatif,
diantaranya mempersempit kesempatan kerja dan mempengaruhi tingkat upah tenaga
kerja lokal (TKL) yang saat ini mencapai jumlah 118 juta penduduk (Data
Sakernas 2012). Semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal (TKL) dari
persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut
saja UU. No 13 tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk
melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara
Indonesia.
Namun
pada kenyataan sejalan dengan berbenturannya berbagai kepentingan pemerintah
dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK No. 13 saat ini terasa
lebih memberi keleluasaan kepada TKA untuk masuk dan bersaing dengan tenaga
kerja lokal yang ‘katanya’ memiliki rata-rata tingkat pendidikan dan
keterampilan di atas tenaga kerja lokal. Akan fakta itu mungkin ada benarnya
namun asumsi tersebut hendaknya tidak begitu saja ditelan mentah-mentah. Cukup
banyak kasus di perusahaan-perusahan swasta yang menempatkan tenaga kerja asing
yang kurang berkualitas seperti yang selama ini kita bayangkan. Ada kalanya TKA
hanya dijadikan sebagai salah satu simbol representasi bahwa suatu perusahaan
itu telah mendunia dan dapat meningkatkan prestige perusahaan.
Realitas
di lapangan jelas terlihat mengkhawatirkan. Pertama, ekonomi Indonesia tumbuh
rendah. Kedua, nilai tukar rupiah yang kian anjlok hingga mencapai Rp 14 ribu
lebih. Ketiga, banyak
perusahaan dalam negeri gulung tikar, PHK besar-besaran akibat dampak rupiah
anjlok dan ketidaksanggupan menutupi beban biaya produksi dan pasar sepi
peminat. Keempat, harga-harga barang kebutuhan kian meroket mahal seperti
daging, cabai, daging ayam, beras dan kebutuhan penting lainnya seperti tagihan
listrik, air dan ongkos transportasi. Kelima, komoditas ekspor penting yang
menjadi nyawa pemasukan devisa sekaligus tempat jutaan rakyat bertumpu harganya
rontok seperti karet alam, sawit dan lain-lain.
Tentu
masalah-masalah tersebut semakin membuat rumit dengan masuknya tenaga kerja
asing dan membanjiri sektor-sektor yang seyogyanya bisa dikerjakan tenaga kerja
Indonesia lokal.
Mungkin
masih diterima akal sehat bila pekerja asing yang diundang adalah tenaga kerja
dengan keahlian yang sangat dibutuhkan dan tidak dimiliki pekerja Indonesia.
Atau, bila kondisi Indonesia semakmur Singapura, Malaysia atau Arab Saudi maka
wajar membiarkan banyak tenaga kerja asing eksodus besar-besaran ke Indonesia.
Bila
praktik tersebut berlanjut maka rakyat Indonesia hanya menjadi penonton,
pengangguran di negeri sendiri. Sebagai bahan renungan, menurut data Badan
Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2015 jumlah pengangguran di Indonesia naik
dari 300 ribu orang menjadi 7,45 juta orang.
Potensi
besar yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjadi ‘pemain penting’ dalam MEA
terhambat oleh keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam jumlah
yang besar. Meskipun Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indonesia menyatakan
bahwa TKA di Indonesia per Maret 2016 hanya berjumlah 5.399 orang dan trennya
mengalami penurunan setiap tahunnya. Namun data yang dikemukakan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) justru sebaliknya. Berdasarkan data BPS, jumlah TKA
Indonesia bertambah sebanyak 73,46 % sejak diterapkannya MEA, dari 14.550
pekerja pada bulan Desember 2015, menjadi 25.283 pada bulan Januari 2016. Jika
dicermati seksama tentunya terdapat perbedaan signifikan antara kedua data
tersebut.
Berikut posisi
yang tidak diperbolehkan bagi tenaga kerja asing :
POSISI YANG
TIDAK DIPERBOLEHKAN BAGI TENAGA KERJA ASING
Pada tanggal 29 Februari
2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H.A Muhaimin Iskandar,
M.Si memutuskan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga
Kerja dari luar negeri (Aasing) yaitu :
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan Internasional
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Kantor
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karir
13. Penasehat Tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analisis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
2. Manajer Hubungan Internasional
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Kantor
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karir
13. Penasehat Tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analisis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
Adapun
tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia adalah selain dari 19 poin
tersebut, akan tetapi harus memenuhi syarat-sarat yang di tentukan oleh
pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-undang.
Syarat
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) Dipekerjakan di Indonesia
TKA yang
dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1][1]
a. memiliki pendidikan yang sesuai
dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki sertifikat kompetensi atau
memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling
kurang lima tahun;
c. membuat surat pernyataan wajib
mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. memiliki NPWP bagi TKA yang sudah
bekerja lebih dari enam bulan;
e. memiliki bukti polis asuransi pada
asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
f. kepesertaan
Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan.
Dengan
catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk
jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota
Pengurus, anggota Pengawas
No comments:
Post a Comment