PENCAIRAN TPP / TPG KEMENAG 2017
PENCAIRAN TPP/TPG KEMENAG 2017, Pencairan Sertifikasi Guru ( TPP / TPG ) yang ditunggu -
tunggu oleh semua guru, kapan yang
akan dilakukan karena sudah
bulan Juni
2017. Banyak guru dari Kemang yang masih
menunggu pencairan dana sertifikasi atau TPP (TPG) 2017 dari sekian banyak
kabupaten atau propinsi yang rata menunggu pencairan dana sertifikasi atau TPP terutama
untuk triwulan I (pertama) karena sekarang sudah memasuki bulan Mei dan bisa dikatakan
hampir pada triwulan ke II lalu KAPAN PENCAIRAN TPP akan dilakukan? akan tetapi dibeberapa kabutan dan kota sudah mulai dicairkan. Mari kita
lihat juknis penyaluran TPG KEMENAG 2017.
JUKNIS TPG MADRASAH KEMENAG 2017
Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 bagi Guru Madrasah di lingkungan
Kemenag akhirnya dirilis. Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah
(Kemenag) Tahun 2017 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PenyaluranTunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya
akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan
beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya
dapat dibayarkan.
Keputusan Dirjen
Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun
2017 sebenarnya sudah ditanda tangai sejak 30 Desember 2016 silam. Tetapi baru
dipublikasikan pada bulan April kemaren.
Dalam Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi
Guru Madrasah Tahun 2017, hasil penilian kinerja guru juga
dipersyaratan untuk penyaluran atau pencairan TPG guru Madrasah hal ini
tertuang dalam ketentuan tentang mekanisme yakni sebagai berikut:
1.
Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan
Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk
Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG
yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama. 16
2.
Guru memiliki hasil penilaian kinerja
sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru.
3.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi
bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi
tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil
penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada
tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik"
pada tahun sebelumnya.
5.
Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan
persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani
oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah
Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya memverifikasi keabsahan
data dan hasil PK guru.
6.
Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat)
tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan
mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS),
sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan
izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
7.
Selama liburan berdasarkan kalender akademik,
guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
8.
Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG
melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah
memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan
dispensasi kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan
peraturan yang berlaku (Dispensasi 6
Berdasarkan Juknis
Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017, Kriteria guru madrasah
penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
1.
Guru yang mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama.
2.
Pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian
Agama.
3.
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal
31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat
Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya
memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik.
5.
Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh
instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat
terkait sesuai dengan kewenangannya.
6.
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki
izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik
terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk
jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan
jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu
oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a.
Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil,
Tertinggal).
b.
Terletak di daerah yang secara geografis
dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang
ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
c.
Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan
bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7.
Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap
muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau
ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
8.
Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah
pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada
Kementerian Agama).
9.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat
pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di
satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau
Pembimbing TIK (K-13).
b.
Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan
penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan
pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
c.
Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku
tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.
d.
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala
satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan
madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling
sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan
pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai
dengan persyaratan sebagai berikut.
1)
untuk jumlah koordinator bidang pendidikan
madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan berdasarkan jumlah
rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator
bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan
diatur sebagai
berikut: a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan. c) 13-18
rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan. d) ≥19 rombel
sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan. Koordinator bidang
pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana
dan prasarana.
2)
untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan
jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta
didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran
tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5
rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel
sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4
(empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
3)
untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan
jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta
didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran
tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5
rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel
sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4
(empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e.
Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di
satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
f.
Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di
satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
g.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang
MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang
MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK,
pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang
MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan
yang harus diperhatikan dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala
Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:
1)
Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri)
memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium
kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri
dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat
kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain
yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
2)
Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau
Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta
atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
3)
Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat
Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:
a)
Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang
kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
b)
Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h.
Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling
atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 mengampu
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang
peserta didik di satminkalnya.
i.
Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah
lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong
pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket
A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat)
jam sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan
pada satminkalnya.
j.
Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing
khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang
sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
k.
Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan
di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 –
2019 (Dispensasi 2).
l.
Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan
khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3).
m. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah: 1) Guru yang bertugas di madrasah
Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain
atas dasar kerjasama antarnegara.
n.
Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk
mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai
dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah
dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil
Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
11. Belum usia pensiun.
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan
sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada
madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan Kementerian Agama.
15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
16. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh
guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua)
orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
17. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
a.
Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari
sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap
wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
b.
Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk
anak pertama sampai anak ketiga).
c.
Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop,
bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan
surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan
surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d.
Guru yang melaksanakan tugas kedinasan
sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung
dan/atau pejabat terkait.
e.
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan
(izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas
keprofesiannya sebagai guru.
18. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a.
Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal
seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal
5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka
bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan
tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan.
b.
Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk
anak ke empat dan seterusnya).
c.
Guru yang melaksanakan cuti di luar
tanggungan negara.
d.
Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh
dengan biaya sendiri.
e.
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan
(tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
19. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar,
tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban
kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama
dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala
Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
20. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
22. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan
profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a.
Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan
binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau
7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
b.
Pengawas tersebut paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang
MTs/MA/MAK.
c.
Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas
di daerah khusus:
1)
Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan
binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2)
Pengawas tersebut paling sedikit
menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah
guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian
Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang — undangan).
23. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun
2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
24. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a.
Guru kelas/guru mata pelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah
bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang
diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler
wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 1) Jumlah rombel 1 — 6
sebanyak 1 pembina pramuka; 2) Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel >18
sebanyak 4 pembina pramuka.
b.
Bagi guru MA dan MAK yang satuan
pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan
mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata
pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan
lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan
kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c.
Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu
Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1)
Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan
IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2)
Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata
pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA
sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3)
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi
dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
4)
Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan
dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran
prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5)
Guru paket keahlian yang sesuai dengan
program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya
dan kewirausahaan di MAK.
6)
Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar
prakarya dan kewirausahaan.
7)
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA
dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum
yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum
2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri,
dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang
menetapkan.
e.
Bertugas sebagai guru pembimbing TIK
memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling
sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.
Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat
puluh) peserta didik di satminkalnya.
g.
Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala
Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
h.
Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah
Ibtidaiyah yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per
minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam
struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua)
jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan.
i.
Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK
yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria
tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Nah, semoga dengan mengetahui
Juknis Penyaluran TPG Kemenag ini, kita semua akan sedikit mendapat pencerahan
tentang kapan pencairan tpp kemenag 2017 ini.